Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang

Yazir F, Yulia Rosdiana Putri

Jum'at, 07 Februari 2025 | 07:45 WIB
Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang
Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Luapan emosi Razman Arif Nasution di ruang sidang saat jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris terindikasi contempt of court atau penghinaan kepada lembaga peradilan.

Razman sebagai seorang advokat harusnya tahu apa saja yang bisa dikategorikan Contempt of court. 

Lantas, apa sebenarnya yang bisa menjadikan seseorang sebagai pelaku contempt of court?

Razman Arif Nasution menggelar jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, Razman menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membuat ricuh. [Rena Pangesti/Suara.com]
Razman Arif Nasution menggelar jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, Razman menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membuat ricuh. [Rena Pangesti/Suara.com]

Dilansir oleh Suara.com pada Kamis (6/2/2025) dari laman Hukum Online, ada beberapa perbuatan yang dikategorikan ke dalam contempt of court. 

Salah satunya adalah berperilaku tidak pantas di pengadilan. Perbuatan ini diduga mirip dengan tindakan Razman yang hampir memukul Hotman di ruang sidang dan di hadapan para hakim. 

Lebih lengkapnya, beberapa perbuatan yang dimaksudkan adalah:

  • Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court).
  • Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders).
  • Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court).
  • Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice).
  • Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).
Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]
Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Tindakan-tindakan tersebut kemudian akan dikenai dengan hukuman pidana dan denda. Ada dua sumber yang digunakan, yaitu KUHP dan RKHUP 2022 yang sudah disetujui oleh Presiden dan DPR RI.

KUHP

  • Berdasarkan Pasal 207 KUHP, siapa saja yang sengaja menghina badan umum yang ada di Indonesia, lisan maupun tulisan, bisa dikenai pidana penjara terlama satu tahun enam bulan dan denda terbanyak Rp4.500,00.
  • Berdasrkan Pasal 217 KUHP, siapa sana yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan bisa dikenakan pidana penjara terlama tiga minggu dan dendan terbanyak Rp1.800,00.
  • Berdasarkan Pasal 224 KUHP, siapa yang dipanggil menjadi saksi, ahli, atau juru bahasa yang sengaja tidak memenuhi kewajiban bisa dikenai pidana penjara terlama sembilan bulan.

RKHUP

baca juga
  • Berdasarkan Pasal 279 RKUHP, siapa yang membuat gaduh di persidangan saat sidang berlangsung bisa dipidana denda terbanyak Rp1 juta (kategori I) dan Rp10 juta (kategori II).
  • Berdasarkan Pasal 281 RKHUP, siapa yang menghalangi, mengintimidasi, dan memengaruhi pejabat dalam proses terkait persidangan dengan maksud memaksa agar melakukan atau tidak melakukan tugas, bisa dipidana penjara terlama tujuh tahun enam bulan dan denda terbanyak Rp2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Mau Tonjok, Razman Hampiri Hotman Paris di Ruang Sidang Cuma Mau Berbisik

Bukan Mau Tonjok, Razman Hampiri Hotman Paris di Ruang Sidang Cuma Mau Berbisik

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:52 WIB

Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim

Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim

Lifestyle | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:56 WIB

Apa yang Dibisikkan Razman ke Hotman Paris hingga Pengacaranya Naik ke Meja?

Apa yang Dibisikkan Razman ke Hotman Paris hingga Pengacaranya Naik ke Meja?

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:30 WIB

Nyaris Dipukul di Ruang Sidang, Hotman Paris Pamer Gayanya Saat Tangkis Tangan Razman

Nyaris Dipukul di Ruang Sidang, Hotman Paris Pamer Gayanya Saat Tangkis Tangan Razman

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 20:00 WIB

Bukti Pengacara Razman Injak-Injak Meja Ruang Sidang Dikuak Hotman Paris, Publik: Tukang Becak Lebih Mulia

Bukti Pengacara Razman Injak-Injak Meja Ruang Sidang Dikuak Hotman Paris, Publik: Tukang Becak Lebih Mulia

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:45 WIB

Detik-Detik Menegangkan, Razman Arif Nasution Nyaris Pukul Hotman Paris di Ruang Sidang

Detik-Detik Menegangkan, Razman Arif Nasution Nyaris Pukul Hotman Paris di Ruang Sidang

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:15 WIB

Terkini

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

Entertainment | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:00 WIB

Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover

Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover

Entertainment | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:39 WIB

Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama

Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama

Entertainment | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:12 WIB

Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia

Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:55 WIB

Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap

Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan

Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:13 WIB

Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik

Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:32 WIB

Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie

Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:42 WIB

Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda

Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 06:15 WIB

Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV

Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:17 WIB