"20 panggilan kredivo "Tidak Terjawab"" kata yang lain.
Diberitakan sebelumnya, Firdaus Oiwobo naik ke meja ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai hakim menskors sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Aksi Firdaus dilakukan ketika kliennya, Razman, protes majelis hakim yang memutuskan sidang digelar secara tertutup. Menurut majelis, sidang tak diperkenankan terbuka untuk umum karena keterangan Hotman Paris sebagai saksi korban dikhawatirkan memuat unsur asusila.
Dalam kasus ini, Hotman adalah pelapor sekaligus korban yang merasa difitnah Razman melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.