Barang dalam konteks ini mencakup segala sesuatu yang memiliki bentuk fisik, termasuk hewan, namun tidak termasuk manusia. Selain itu, meskipun tidak memiliki bentuk fisik, "daya listrik" dan "gas" juga tergolong sebagai barang karena dapat dialirkan melalui kawat atau pipa. Barang yang diambil juga tidak harus memiliki nilai ekonomi.
3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Barang yang dicuri tidak harus sepenuhnya menjadi milik orang lain; cukup jika sebagian kepemilikannya berada pada orang lain dan sebagian lainnya dimiliki oleh pelaku. Misalnya, dalam kasus kepemilikan bersama seperti sepeda motor yang dimiliki oleh A dan B, jika A mengambil sepeda motor dari kendali B untuk dijual, maka tindakan tersebut merupakan pencurian. Namun, jika A telah memiliki sepeda motor itu dalam penguasaannya sebelum menjualnya, maka yang terjadi bukanlah pencurian melainkan penggelapan.
4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Pasal 362 KUHP menjelaskan bahwa unsur subjektif dari perbuatan melawan hukum adalah ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan niat memilikinya secara melawan hukum. Hal ini berarti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan kehendak jahat, sehingga pelaku sadar bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.