Kalau Masih Jadi Pencopet, Firdaus Oiwobo Terancam Lima Tahun Penjara

Yazir F

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:19 WIB
Kalau Masih Jadi Pencopet, Firdaus Oiwobo Terancam Lima Tahun Penjara
Pengacara M Firdaus Oiwobo usai diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penghinaan Prabowo Subianto oleh istri Andre Taulany, Erin Taulany, Jumat (26/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]

Suara.com - Firdaus Oiwobo tak pernah berhenti membuat kontroversi. Kali ini, ia mengaku pernah jadi pencopet.

Blak-blakan Firdaus ada dalam konten bincang-bincang dengan dokter Richard Lee. Selain membahas kericuhan dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa klien Firdaus, Razman Arif Nasution, obrolan juga menyinggung hal lain.

Salah satunya, Richard Lee mengungkit banyaknya profesi yang pernah digeluti Firdaus.

Firdaus Oiwobo (Instagram)
Firdaus Oiwobo (Instagram)

"Sangat berpengalaman. Semua profesi pernah ditangani olah Bang Firdaus," kata Richard Lee.

Ada satu profesi Firdaus yang baru ia ungkap sendiri. Rupanya, Firdaus pernah jadi pencopet.

"Copet juga pernah," kata Firdaus santai.

Richard Lee yang mendengar langsung tertawa. Beberapa kali ia memastikan pada Firdaus bahwa apa yang diucapkan serius atau cuma bercanda.

Tapi beberapa kali Firdaus menegaskan kalau dia benar pernah jadi pencopet ketika masih duduk di bangku SMA, jauh sebelum ia jadi seorang advokat. Biasanya, ia beraksi di dalam bus trayek Grogol-Kalideres.

Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Arif Nasution ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Arif Nasution ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Beruntung, Firdaus saat ini telah berhenti sebagai pencopet. Sebab jika tidak, ia bisa dipidana jika aksinya diketahui aparat hukum.

baca juga

Dilansir dari laman Hukum Online, hukuman pencopet diatur di dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hukuman maksimal bila terbukti di pengadilan, tak main-main.

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," demikian bunyi pasalnya dikutip Kamis (13/2/2025).

Masih di laman Hukum Online, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahawa Pasal 362 adalah "pencurian biasa" dan ada unsur-unsurnya sebagai berikut ini:

1. Perbuatan mengambil

Mengambil dengan tujuan untuk menguasainya berarti bahwa saat pelaku mencuri barang, barang tersebut belum berada dalam kendalinya. Suatu tindakan pencurian dianggap selesai apabila barang yang diambil telah berpindah tempat dari lokasi semula.

2. Yang diambil harus sesuatu barang

Barang dalam konteks ini mencakup segala sesuatu yang memiliki bentuk fisik, termasuk hewan, namun tidak termasuk manusia. Selain itu, meskipun tidak memiliki bentuk fisik, "daya listrik" dan "gas" juga tergolong sebagai barang karena dapat dialirkan melalui kawat atau pipa. Barang yang diambil juga tidak harus memiliki nilai ekonomi.

3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Barang yang dicuri tidak harus sepenuhnya menjadi milik orang lain; cukup jika sebagian kepemilikannya berada pada orang lain dan sebagian lainnya dimiliki oleh pelaku. Misalnya, dalam kasus kepemilikan bersama seperti sepeda motor yang dimiliki oleh A dan B, jika A mengambil sepeda motor dari kendali B untuk dijual, maka tindakan tersebut merupakan pencurian. Namun, jika A telah memiliki sepeda motor itu dalam penguasaannya sebelum menjualnya, maka yang terjadi bukanlah pencurian melainkan penggelapan.

4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

Pasal 362 KUHP menjelaskan bahwa unsur subjektif dari perbuatan melawan hukum adalah ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan niat memilikinya secara melawan hukum. Hal ini berarti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan kehendak jahat, sehingga pelaku sadar bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto

Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:26 WIB

'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:54 WIB

Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi

Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:53 WIB

Video Pengakuan Cewek Ini Viral, Konflik Hotman Paris vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas

Video Pengakuan Cewek Ini Viral, Konflik Hotman Paris vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:32 WIB

Detik-Detik Pencopet Tanah Abang Diarak di Halte Transjakarta, Netizen: KPK Harus Belajar!

Detik-Detik Pencopet Tanah Abang Diarak di Halte Transjakarta, Netizen: KPK Harus Belajar!

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 14:16 WIB

Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo

Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo

News | Senin, 20 April 2026 | 14:20 WIB

Tanggapi JK, Ketum Termul Firdaus Oiwobo: Jokowi Jadi Presiden Itu Kehendak Allah, Bukan Jasa Orang!

Tanggapi JK, Ketum Termul Firdaus Oiwobo: Jokowi Jadi Presiden Itu Kehendak Allah, Bukan Jasa Orang!

News | Senin, 20 April 2026 | 13:56 WIB

Ngaku Bensin Rp300 Juta, Mobil Firdaus Oiwobo Diduga Nunggak Pajak 7 Tahun

Ngaku Bensin Rp300 Juta, Mobil Firdaus Oiwobo Diduga Nunggak Pajak 7 Tahun

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 21:00 WIB

Firdaus Oiwobo Ultimatum Iran dan Israel Hentikan Perang: Kalau Tidak Saya Kirim Senjata Ini!

Firdaus Oiwobo Ultimatum Iran dan Israel Hentikan Perang: Kalau Tidak Saya Kirim Senjata Ini!

Entertainment | Jum'at, 06 Maret 2026 | 21:00 WIB

Dituduh Dalangi Teror, Firdaus Oiwobo Polisikan DJ Donny terkait Pencemaran Nama Baik

Dituduh Dalangi Teror, Firdaus Oiwobo Polisikan DJ Donny terkait Pencemaran Nama Baik

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan

Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:06 WIB

Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu

Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:01 WIB

FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam

FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:10 WIB

Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok

Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:10 WIB

Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo

Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:05 WIB

Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini

Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:38 WIB

Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator

Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:31 WIB

Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan

Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:25 WIB

Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?

Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:30 WIB

Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!

Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:31 WIB

×