Permohonan uji materi tersebut, terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).
Beberapa musisi tersebut adalah Ariel Noah, Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Rossa, Bernadya, Nadin Amizah, hingga Ghea Indrawari.
Gugatan uji materi ini dilakukan menyusul kekalahan Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta yang diiajukan Ari Bias.
Agnez terbukti melanggar dengan tak minta izin pada Ari sebagai pencipta lagu Bilang Saja. Hakim memerintahkan Agnez membayar denda Rp1,5 miliar.