Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan mediasi antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar sebagai bentuk penyelesaian kasus penggelapan yang dilaporkan sang aktris, Senin (17/3/2025).
"Ini sih niatnya semua baik ya, untuk sama-sama mencari solusi, bagaimana terhadap kelanjutan laporan tersebut," jelas kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad.
Namun, Kimberly Ryder harus menghadapi kenyataan bahwa Edward Akbar tidak hadir memenuhi undangan mediasi dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tidak ada mediasi yang terjadi. Orangnya tidak datang," beber Kimberly Ryder, tak lama setelah menghadap penyidik.
Edward Akbar sudah menyurati penyidik bahwa hari ini tidak bisa hadir memenuhi undangan mediasi karena sedang ada urusan pekerjaan.
"Sedang kerja di luar kota, ceunah," kata Kimberly Ryder dengan nada mencibir.
Lagi-lagi, Kimberly Ryder harus menghadapi proses hukum panjang bersama Edward Akbar. Sang aktor baru bisa memenuhi undangan mediasi sekitar bulan Mei 2025.
"Ya pastinya ada kekecewaan. Apalagi kata dia, baru available-nya bulan Mei," tutur Kimberly Ryder.
Tak ada lagi yang bisa Kimberly Ryder lakukan, selain menunggu waktu Edward Akbar tersedia untuk mereka menggelar mediasi.
Baca Juga: Demi Lindungi Kimberly Ryder, Natasha Ryder Pernah Bawa Anjing Doberman Buat Gigit Edward Akbar
"Ya nanti akan dipanggil lagi. Tapi nanti kita tunggu saja, penyidik Polres Jaksel akan memanggilnya kapan," kata Machi Ahmad.
Besar harapan Kimberly Ryder untuk Edward Akbar memenuhi janji hadir mediasi pada bulan Mei kelak. Ia sudah bosan berhadapan dengan Edward.
"Udah bosen juga," ucap Kimberly Ryder.
Sebagai pengingat, Kimberly Ryder melaporkan Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan pada 27 Juni 2024.
Kimberly Ryder mempermasalahkan mobil yang tidak pernah kembali, setelah dititipkan Edward Akbar ke temannya yang berinisial NL pada 2023.
"Kejadiannya dari tahun 2023, EA menitipkan mobil ke NL. Sampai di tahun 2024, KR meminta kembali mobilnya tapi tidak diserahkan lagi," terang Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada Suara.com saat itu.