Sayangnya, pegawai minimarket sudah terlanjur melaporkan kasus tersebut ke polisi karena diduga ada tindak pencurian. Rizkil dan pemilik ponsel pun dibawa ke Polsek Kayangan.
Setelah mediasi, mereka sepakat untuk damai. Rizkil juga telah membayar uang ganti rugi kepada pegawai minimarket sejumlah Rp2 juta.
Rupanya masalah belum selesai. Oknum polisi yang menangani kasus tersebut dikabarkan meminta uang Rp15 juta kepada Rizkil supaya kasusnya tidak diproses ke meja hijau dan berujung penjara.
Rizkil sudah menolak, tetapi oknum polisi tersebut terus mengintimidasi dan menekan terduga korban. Oknum polisi beralibi bahwa kasusnya akan dikirim ke kantor kejaksaan.
Sepulangnya dari kantor Polsek Kayangan, Rizkil menceritakan insiden yang dialaminya ke orang tua. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat untuk mencuri ponsel.
Tapi, Rizkil terus mendapat teror. Bahkan, oknum polisi tersebut diduga menaikkan uang jaminan dari Rp15 juta menjadi Rp90 juta jika Rizkil tidak ingin dipenjara selama tujuh tahun.
Sebagai tulang punggung keluarga, Rizkil merasa buntu dan ketakutan. Hingga pada 17 Maret 2025, ia memilih untuk bunuh diri dengan cara gantung diri di rumahnya.
Kematian Rizkil membuat orang tua sekaligus para tetangganya murka. Mereka berbondong-bondong ke Polsek Kayangan dan membakar kantornya.
Warga juga sempat merusak jendela kaca hingga pecah berserakan.
Baca Juga: Dianggap Bukan Hal Baru, Arie Kiriting Soroti Visi dan Misi Ifan Seventeen Sebagai Dirut PFN
Banyak pihak menuntut dilakukan investigasi dan menghukum oknum polisi yang diduga memerasa Rizkil seadil-adilnya.