Putusan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong
Baim Wong pertama kali mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 lalu.
Permohonan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS dan telah diputuskan pada Rabu (16/4/2025).
Selain memutuskan cerai, Majelis Hakim PA Jaksel juga memutuskan terkait hak asuh anak.
"Waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon (Paula Verhoeven). Dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon (Baim Wong)," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Majelis hakim kemudian memberikan keputusan tidak enam bulan, namun jangka waktunya per dua minggu.
"Putusan majelis hakim hampir mirip. Penentuannya, dua minggu di termohon (Paula Verhoeven) dan 2 minggu berikutnya di pemohon (Baim Wong)," pungkas Suryana.
![Baim Wong usai menerima kunjungan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (21/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/81905-baim-wong.jpg)
Baca Juga: Zina dan Fitnah dalam Drama Perceraian Baim Wong-Paula Verhoeven, Lebih Berdosa Mana?