Deolipa Yumara Sebut Langkah Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Sah-Sah Saja

Sumarni Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 14:43 WIB
Deolipa Yumara Sebut Langkah Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Sah-Sah Saja
Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi soal laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik selama proses sidang perceraiannya dengan Baim Wong.

Diketahui bahwa dalam sidang putusan cerai pada 16 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh dan juga disebut sebagai istri yang durhaka (nusyuz).

Menanggapi hal tersebut, Deolipa Yumara menilai langkah Paula melaporkan hakim ke KY sah-sah saja.

“Jadi Paula melaporkan hakim ke Komisi Yudisial itu sah-sah saja Paula melaporkan. Kenapa? karena sebenarnya urusan cerai dan putusannya itu sifatnya privat,” kata Deolipa Yumara dikutip dari kanal YouTube Mantra News pada Selasa (22/4/2025).

Meskipun sidang perceraian berlaku umum, namun Deolipa mengatakan bahwa putusan cerai tidak semestinya dipublikasikan ke publik.

“Walaupun sidangnya berlaku umum, siapapun boleh dengar atau malah khusus keluarga saja tapi putusan cerai sifatnya privat. Itu tidak bisa dipublikasikan kepada khalayak ramai,” imbuhnya.

Kata-kata yang dinarasikan kepada Paula tersebut bermakna negatif, sehingga menurut Deolipa hal tersebut bisa menimbulkan pencemaran nama baik.

“Apalagi kalau sifatnya adalah ada kata-kata yang narasinya adalah seolah-olah negatif dan menimbulkan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Baca Juga: Latar Belakang Keluarga Baim Wong vs Paula Verhoeven, Mana yang Lebih Terpandang?

Kata-kata durhaka menurut Deolipa memiliki makna yang sangat negatif sehingga tak patut disampaikan ke publik.

”Itu gak patut disampaikan ke publik, karena kata durhaka ini konotasinya sangat negatif sekali,” katanya.

Putusan cerai Paula yang disebarkan ke publik menurut Deolipa sudah keluar batas. Padahal putusan tersebut belum inkrah dan masih bisa banding.

“Ini yang sekarang adalah offside. Offside-nya apa? Karena ini putusan tersebar isinya seolah-olah si Paula ini memang durhaka,” ujar Deolipa.

“Padahal gak begitu juga, kita belum tahu karena keputusan ini kan belum inkrah juga, baru diputus di tingkat pertama, kemudian ada banding, mungkin ada kasasi,” lanjutnya.

Meskipun putusan cerai tersebut sudah dinyatakan inkrah, Deolipa menyebut putusan cerai tetap tidak bisa disampaikan ke depan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI