Suara.com - Paula Verhoeven kembali menempuh langkah hukum untuk mengungkap dugaan ketidakadilan di balik putusan cerai dari Baim Wong.
Setelah melaporkan perangkat pengadilan ke Komisi Yudisial (KY), kini Paula Verhoeven mengutus tim kuasa hukumnya untuk datang ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI, Kamis (24/4/2025).
"Kami sudah melaporkan ke Badan Pengawas MA," ujar Erwin Natosmal Oemar sebagai salah satu kuasa hukum Paula Verhoeven.
Paula Verhoeven mengadukan dugaan pelanggaran administratif dalam sidang pembacaan putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," jelas Erwin Natosmal Oemar.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan pembacaan putusan cerai. Awalnya, hakim sudah menyatakan sidang digelar lewat sistem online pengadilan atau e-court.
"Sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court. Jadi e-court itu adalah melalui sistem tertutup, melalui email dan seterusnya," papar pengacara Paula Verhoeven lainnya, Siti Aminah Tardi.
Namun, Baim Wong dan tim pengacara tetap datang ke pengadilan di hari sidang, dan disebut meminta hakim mengubah sistem pelaksanaan pembacaan putusan.
"Kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya, dan kemudian melakukan wawancara dengan media," jelas Siti Aminah Tardi.
Baca Juga: Tangkap Basah Paula Verhoeven, Baim Wong Beberkan Isi Chat Mantan Istri dengan Niko Pada April 2024
Sementara pihak Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya mengaku tidak menerima informasi apa pun soal perubahan sistem pembacaan putusan dari pengadilan.
"Kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan," kata Siti Aminah Tardi.
Poin itu lah yang kemudian diadukan pihak Paula Verhoeven ke Bawas MA. Mereka merasa hakim mengistimewakan kubu Baim Wong.
"Dalam konteks hukum acara perdata, itu melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengar para pihak. Jadi kalau dalam konteks hukum perdata, setiap keputusan, setiap kesepakatan, itu harus dilakukan oleh para pihak. Sedangkan kami tidak mendapatkan pelakuan yang sama," jelas Siti Aminah Tardi.
Lewat kegiatan hari ini, pihak Paula Verhoeven berharap Bawas MA mau menindaklanjuti aduan mereka dengan mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Itu yang kami mintakan agar Bawas memeriksa pelanggaran administrasi peradilan ini," kata Siti Aminah Tardi.

Diharapkan juga oleh pihak Paula Verhoeven agar langkah hukum yang mereka lakukan bisa jadi contoh bagi sesama korban ketidakadilan.
"Ini juga agar tidak terulang lagi, dan peradilan bisa menghormati setiap hak dari pemohon dan termohon," tegas Siti Aminah Tardi.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," jelas pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.
"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," papar Fahmi Bachmid.
Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga sah dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi Bachmid.
Pernyataan pengadilan soal isi putusan cerai pun direspons keras oleh pihak Paula Verhoeven. Sang model keberatan dituding terbukti selingkuh karena merasa pihak Baim Wong tidak punya bukti kuat untuk tuduhannya.
"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," papar pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang mengaku sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.
Menurut ketentuan undang-undang, tuduhan perzinaan juga harus dilengkapi dengan saksi yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut.
"Di undang-undang itu, syarat perzinaan itu berat. Harus ada saksi, harus ada bukti bahwa ada persetubuhan, itu tidak ada. Sekali lagi, tidak ada CCTV yang melihat ada hubungan zina atau persetubuhan," jelas Hotman Paris Hutapea.