"Kami tim sedang mempelajari dugaan pelanggaran undang-undang PDP dan undang-undang ITE, termasuk siapa pemunggah pertama," papar Siti Aminah Tardi.
Langkah hukum lanjutan baru diambil setelah Paula Verhoeven dan tim pengacara mengantongi identitas penyebar isi putusan cerainya.
"Setelah mempelajari, tentu kami akan menentukan langkah hukum berikutnya," kata Siti Aminah Tardi.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.

"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," jelas pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.
"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," papar Fahmi Bachmid.
Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga sah dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.
Baca Juga: Hotman Paris Kritik Hakim Terima Keterangan Saksi Nonmedis Terkait Paula Verhoeven Idap HIV
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi Bachmid.