Paman Jonathan Frizzy Mencak-Mencak usai Ramai Artis JF Tersandung Kasus Narkoba: Hanya Saksi!

Senin, 28 April 2025 | 19:17 WIB
Paman Jonathan Frizzy Mencak-Mencak usai Ramai Artis JF Tersandung Kasus Narkoba: Hanya Saksi!
Benny Simanjuntak, om Jonathan Frizzy ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, sempat disebutkan bahwa JF adalah salah satu publik figur Tanah Air.

"Yang masih kami lakukan panggilan untuk dimintai keterangan lagi, itu adalah publik figur," kata Michael K. Tandayu.

Sebelum JF, publik lebih dulu dihebohkan dengan penangkapan aktor Fachry Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Fachry Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.

"Kami mengonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria berinsial FA. Yang bersangkutan adalah seorang publik figur. Saat ini lebih dominan, lebih aktif bermain di sinetron. Ada juga film layar lebar, ada beberapa serial Netflix," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, Selasa (22/4/2025).

Dari penangkapan Fachry Albar, turut diamankan berbagai jenis narkotika seperti kokain, sabu hingga ganja. Ada juga psikotropika jenis Alprazolam yang ditampilkan dalam daftar barang bukti.

Penangkapan kali ini merupakan yang kedua bagi Fachry Albar, setelah sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di 2018.

Sebagai informasi, Fachry Albar tersandung kasus narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan bukti satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.

Baca Juga: Usai Fachry Albar, Artis JF Terseret Kasus Narkoba Jenis Rokok Elektrik

Atas perbuatan saat itu, Fachry Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Beruntung, Fachry Albar hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan, dan vonis itu pun disambut putra Ahmad Albar dengan ungkapan syukur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI