Sementara itu, Fachry Albar diharuskan membiayai nafkah anak setiap bulan sebesar Rp 50 juta.
Fachry Albar ditangkap atas kasus narkoba
Sebelumnya, beredar kabar bahwa artis berinisial FA baru-baru ini ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terjadi pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB.
"Kami mengonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria berinsial FA," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, Selasa (22/4/2025).
Wartawan kemudian mengonfirmasi tentang siapa sosok artis tersebut. Dari penjelasannya, Kasubbid Pemnas PMJ AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa nama yang dimaksud adalah Fachry Albar.
"(Fachry Albar) iya, saya tidak sebut nama itu, kalian yang sebut, saya iya kan," ujar Reonald Simanjuntak saat dihubungi awak media.
Fachri Albar ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Selatan. Untuk jenis narkoba yang dikonsumsi, sedang didalami oleh tim penyidik.
"Kami amankan di daerah Jakarta Selatan, di kediaman yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan FA sendiri," lanjut Reonald Simanjuntak.
Akibat kasus ini, pemain film 'Siksa Kubur' itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Fachry Albar Usai Ditangkap Kasus Narkoba