Suara.com - Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) yang diketuai aktris Alicia Djohar mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Gugatan tersebut dalam rangka mendesak Kemenkumham mencabut SK AHU yang dikeluarkan kepada PB PARFI pimpinan Ki Kusumo. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Pada Senin, 5 Mei 2025, pekara tersebut telah masuk dalam agenda persiapan persidangan. Alicia Djohar dan anggota PARFI lainnya turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Alicia Djohar mengatakan bahwa perkara ini berawal ketika kubu Ki Kusumo menggeruduk kongres yang diadakan oleh pihaknya.
"Tapi kongres (yang diadakan saat itu) bukan kongres pemilihan Ketum, tapi menyempurnakan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan AD ART mana yang kami pakai," kata Alicia Djohar kepada wartawan.
![Ketua Umum PB PARFI dan Sekum PB PARFI, Alicia Djohar dan Gusti Randa menggugat Kemenkumham terkait keabsahan PB PARFI kubu Ki Kusumo saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, 5 Mei 2025 [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/05/85652-ketua-umum-pb-parfi-dan-sekum-pb-parfi-alicia-djohar-dan-gusti-randa.jpg)
"Enggak tahunya ada segerombolan anggota Parfi, tapi Parfinya yang KTA-nya (kartu tanda anggota) bukan KTA saya," ucapnya menyambung.
Menurut aktris lawas tersebut, Ki Kusumo tiba-tiba mengambil alih jalannya kongres dan membentuk karteker. Hingga terjadi lah pemilihan yang menyebabkan adanya dualisme kepemimpinan PB PARFI saat ini.
"Nah saat itu mereka membentuk karkteker sendiri tanpa SK dari saya, kan mestinya SK baru, sah. Itu mereka bikin sendiri," ungkap Alicia.
"Akhirnya bikin kongres, dipilih lah. Yang milihnya orang-orang mereka juga akhirnya jadi ada dua ketum kan," tambahnya.
Adapun Kemenkumham saat itu telah mengeluarkan SK AHU untuk PB PARFI kubu Ki Kusumo. Hal ini lah yang digugat oleh PB PARFI kubu Alicia Djohar.

"Iya, tapi yang melakukan pencabutan pengadilan bukan menkumhamnya," tutup Alicia.
Dalam kesempatan yang sama, kubu Ki Kusumo juga hadir dalam persiapan persidangan hari ini. Ki Kusumo membawa sejumlah bukti yang menguatkan keabsahannya sebagai pemimpin PB PARFI.
Ki Kusumo mengklaim, PB PARFI yang diikutinya telah berdiri sejak 1956 dan telah disahkan oleh negara.
Sebagaimana diketahui, Alicia Johar menjabat sebagai ketua PB PARFI sejak 2020. Masa kepemimpinannya selesai pada 10 Maret 2025.
Karena permasalahan ini, Alicia Djohar mengeklaim bahwa dirinya masih ketua PB PARFI yang sah.
Sejarah dan konflik
Organisasi Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) resmi dibentuk pada awal Maret 1956 melalui sebuah kongres yang dihadiri oleh para pelaku industri film, termasuk aktor dan pekerja film lainnya.
Dua tokoh penting di balik pendiriannya adalah Usmar Ismail dan Djamaludin Malik, yang dikenal luas sebagai pionir perfilman nasional.
Sebenarnya, keinginan untuk memiliki wadah profesional bagi para seniman sudah muncul sejak tahun 1940, ketika sejumlah seniman mendirikan organisasi bernama SARI (Sarikat Artist Indonesia). Anggota SARI terdiri dari berbagai kalangan seni, seperti aktor teater, penari, penyanyi, pelukis, hingga sutradara.
Kemudian, pada tahun 1951, lahirlah organisasi baru bernama Persafi (Persatuan Artis Film dan Sandiwara Indonesia), yang merupakan kelanjutan dari SARI.
Organisasi ini mengalami stagnasi dan tidak berkembang sebagaimana diharapkan. Barulah pada tahun 1953, diselenggarakan kongres pertama yang menjadi cikal bakal terbentuknya PARFI. Kongres tersebut digelar di daerah Manggarai, Jakarta.
Setelah resmi berdiri pada 1956, PARFI menjadi rumah besar bagi para insan perfilman Tanah Air. Namun, dalam perjalanannya, organisasi ini mengalami perpecahan.
Saat ini, terdapat tiga faksi yang mengatasnamakan PARFI, yakni DPP-PARFI, PB-PARFI, dan PARFI-56.
Meskipun terpecah, semangat awal untuk membentuk wadah profesional bagi para artis film tetap menjadi fondasi utama yang diwariskan sejak zaman pendiriannya.