Suara.com - Aktor sekaligus paranormal Ki Kusumo beserta anggota PB PARFI yang termasuk dalam kubunya menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Senin, 5 Mei 2025.
Kedatangannya adalah untuk memberikan deretan bukti yang menyatakan SK (surat keputusan) AHU (Administrasi Hukum Umum) yang dimiliki PB PARFI di bawah kepemimpinannya adalah legal.
Sebelumnya kubu PB PARFI lainnya yang dipimpin aktris lawas Alicia Djohar menentang SK AHU yang dimiliki Ki Kusumo. Mereka melayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencabut SK AHU tersebut.
"Kalau Kemenkumham itu kan mengeluarkan sebuah surat, apalagi menyangkut keberadaan sebuah organisasi, itu kan pasti sudah melalui SOP," kata Ki Kusumo kepada wartawan.
"Jadi kalau sudah (ada SK) jadi ya harusnya benar gitu. Nah mereka (kubu Alicia Djohar) membuat itu, mau membatalkan itu," ucapnya menyambung.
![Ketua Umum PB PARFI dan Sekum PB PARFI, Alicia Djohar dan Gusti Randa menggugat Kemenkumham terkait keabsahan PB PARFI kubu Ki Kusumo saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, 5 Mei 2025 [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/05/10816-ketua-umum-pb-parfi-dan-sekum-pb-parfi-alicia-djohar-dan-gusti-randa.jpg)
Ki Kusumo mengklaim, dirinya telah mengantongi banyak bukti untuk membuktikan PB PARFI di bawah kepemimpinannya punya legalitas hukum. Termasuk, bukti saat pemilihan dirinya sebagai ketua umum PB PARFI.
Bukti yang dibawa lelaki 51 tahun tersebut berupa berkas-berkas dan beberapa video.
"Sudah, bukti sudah lengkap semua. (Berupa) dokumen dan nanti juga video-video yang memang merupakan pengakuan dari pihak lawan," tutur Ki Kusumo.
"Bahwa mereka mengakui kita ini boleh mengadakan kongres. Boleh ada karteker (pengurus sementara), kantor boleh diambil, dan lain-lain," tambahnya.
Lebih lanjut, Ki Kusumo juga mengklaim bahwa PB PARFI di bawah kepemimpinannya sudah berdiri sejak tahun 1956. Menurut dia, organisasi tersebut bahkan disahkan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.
"Kami yang namanya PB PARFI (Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia) dan itu berdiri 1956. Sejarahnya semuanya lengkap," terangnya.
"Sementara mereka (PB PARFI kubu Alicia Djohar) itu perkumpulan, Perkumpulan PARFI, ini Persatuan Artis Film Indonesia. Depannya ada dua kali perkumpulan. Organisasi yang berbeda. Mereka tahun 2020 berdirinya. Sementara kita 1956,: lanjut Ki Kusumo.
Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, aktor Gusti Randa yang merupakan Sekertaris Umum PB PARFI kubu Alicia Djohar menyatakan bahwa pihaknya ingin Kemenkumham mencabut SK AHU PB PARFI di bawah kepemimpinan Ki Kusumo.
Sebab menurut Gusti Randa, pemilihan Ki Kusumo sebagai ketua PB PARFI tidak sah. Pihaknya bahkan mengklaim Ki Kusumo menggeruduk acara kongres yang mereka gelar akhir tahun lalu.
"Kita ingin membatalkan itu karena kepengurusan Alicia Johar belum selesai, kok bisa-bisa dia mengeluarkan AHU. Itu objek sengketanya," ucap Gusti Randa saat ditemui di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, 5 Mei 2025.