Suara.com - Penetapan status tersangka ke Jonathan Frizzy atas penyalahgunaan obat keras lewat media vape membuat nama Ririn Dwi Ariyanti ikut disebut.
Muncul pertanyaan apakah Ririn Dwi Ariyanti akan ikut dimintai keterangan tentang apa yang dia ketahui dari keterlibatan Jonathan Frizzy dalam perkara tersebut.
Oleh tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, kemungkinan Ririn Dwi Ariyanti ikut diperiksa atas kasus klien mereka langsung ditutup rapat.
"Sampai saat ini, belum ada ke sana," ujar Lamgok Heryanto Silalahi di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin, 5 Mei 2025.

Ririn Dwi Ariyanti disebut kuasa hukum Jonathan Frizzy tidak ada kaitannya dengan masalah yang kini menimpa klien mereka.
"Sama sekali tidak ada keterlibatan," kata Lamgok Heryanto Silalahi.
Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya, Aldila Warganda sampai meminta untuk Ririn Dwi Ariyanti tidak dibawa-bawa dalam perkara ini.
"Jangan dikait-kaitin ya, enggak ada," ucap Aldila Warganda menegaskan.
Bahkan, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy sendiri menganggap keterlibatan klien mereka dalam perkara ini masih butuh pembuktian lebih lanjut.
"Keterlibatan Ijonk saja nanti kami masih coba present di pengadilan ya," tutur Lamgok Heryanto Silalahi.
Kemungkinan memeriksa Ririn Dwi Ariyanti pun ikut direspons Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung.
Saat ini, pemeriksaan perkara masih dipusatkan pada Jonathan Frizzy dan tiga tersangka lain yang masih saling berkaitan.
"Kami masih fokus kepada tiga tersangka dan JF ya. Jadi, kami belum kembangkan dengan yang lain," imbuh Ronald Sipayung.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.
Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa liquid vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.
Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang aktor kemudian dimintai keterangan pada 17 April.
Selesai pemeriksaan pertama, penyidik ingin meminta keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.
Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.
Sampai pada 4 Mei 2025 kemarin, Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, Jonathan Frizzy ternyata punya peran penting di balik penyalahgunaan liquid vape dengan kandungan etomidate.
Pertama, Jonathan Frizzy disebut sebagai sosok yang membuka jalan masuknya liquid vape dengan kandungan etomidate dari Malaysia.
"Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu usai giat rilis, Senin, 5 Mei 2025.
Kedua, Jonathan Frizzy juga bertanggung jawab untuk menyiapkan kurir yang mengambil barang dari Malaysia.
"Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," jelas Michael K. Tandayu.

Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy ikut memastikan keamanan pasokan barang saat tiba di Indonesia, khususnya dari pengecekan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.
"Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," terang Michael K. Tandayu.
Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Namun, Jonathan Frizzy tidak ditampilkan ke publik dalam giat rilis pengungkapan kasus dengan alasan kesehatan.
Jonathan Frizzy disebut masih dalam pemulihan usai operasi pengangkatan daging tumbuh, dan belum bisa banyak bergerak.