Suara.com - Kebahagiaan tengah menyelimuti keluarga Alyssa Daguise. Sang kakak, Alexandra Daguise, baru saja melangsungkan pernikahan pada awal Mei 2025.
Pernikahan tersebut digelar secara sederhana di Paris, dan hanya dihadiri oleh keluarga inti, tanpa gaun pengantin mewah atau pesta besar.
Menariknya, Alyssa Daguise sendiri juga akan melangsungkan pernikahan dengan putri sulung Maia Estianty, Al Ghazali.
Rencana pernikahan yang digelar dalam tahun yang sama oleh dua saudara kandung ini pun mengundang berbagai komentar dari publik dan netizen.
Salah satu perbincangan yang mencuat adalah mengenai kepercayaan masyarakat Jawa tentang pamali menikahkan dua anak dalam satu tahun.
Beberapa netizen mempertanyakan apakah hal tersebut bisa membawa dampak buruk, atau hanya sekadar mitos yang berkembang dalam budaya tertentu.
"Dulu Mbak Maia bilang, katanya pamali kalau dua saudara menikah dalam setahun. Berarti ini Alyssa dan saudaranya menikah dalam tahun yang sama, ya?" tulis seorang netizen.
"Kalau menurut kepercayaan orang Jawa, dalam satu tahun tidak boleh menikahkan dua anak sekaligus. Harus menunggu pergantian tahun terlebih dahulu. Katanya bisa ada yang 'kalah'," tambah netizen lain.
Kepercayaan seperti ini memang masih hidup dalam beberapa tradisi keluarga di Indonesia.
Baca Juga: Maia Estianty Tak Banyak Mengatur soal Pernikahan Al Ghazali: Sponsor Tapi Enggak Ngerecokin
Pantangan menikahkan dua anak dalam waktu yang berdekatan sering kali dikaitkan dengan kekhawatiran akan adanya "rebutan rezeki" atau satu pihak yang rezekinya tertutupi oleh pihak lain.
Dalam beberapa versi kepercayaan, disebutkan pula bahwa salah satu dari dua pasangan yang menikah dalam tahun yang sama bisa mengalami nasib kurang baik, baik dalam hal rumah tangga maupun ekonomi.
Namun demikian, jika ditilik dari sudut pandang agama, khususnya Islam, tidak ada larangan atau dalil yang secara eksplisit melarang pernikahan dua anak dalam tahun yang sama.
Mengutip penjelasan dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), pernikahan dianjurkan bagi mereka yang sudah mampu secara lahir dan batin, tanpa menyebutkan batasan waktu terkait saudara kandung lainnya.
Dalam literatur fikih klasik, waktu pelaksanaan akad nikah yang dianjurkan hanyalah pada hari Jumat dan di pagi hari, karena hari Jumat dianggap sebagai hari yang penuh berkah.

Bahkan dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW pernah berdoa agar Allah memberkahi umatnya di waktu pagi.