Rayen Pono sangat tersinggung dengan tindakan Ahmad Dhani, karena merasa marga seseorang seharusnya tidak dipelesetkan jadi sesuatu yang berkonotasi negatif.
Sebenarnya, Ahmad Dhani sempat meminta maaf atas aksi memparodikan marga Pono dengan tulisan Porno.
Rayen Pono pun sudah menerima permintaan maaf Ahmad Dhani dan menyatakan kesediaan hadir di salah satu kegiatan diskusi AKSI untuk membahas masalah performing rights.
Namun, Ahmad Dhani mengulang tindakan serupa dalam debat terbuka AKSI yang disiarkan langsung di salah satu televisi nasional.
Hal itu membuat keluarga besar Pono tersinggung, sehingga mendorong Rayen Pono untuk mengambil langkah hukum terhadap Ahmad Dhani.

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025.
Dalam laporan, disertakan bukti video ketika Ahmad Dhani menyebut Rayen Pono sebagai Rayen Porno di salah satu kegiatan debat terbuka Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Artotel Senayan, Jakarta.
Ada pula bukti chat WhatsApp yang memuat nama Rayen Porno dalam undangan diskusi resmi dari AKSI yang Ahmad Dhani kirimkan.
Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Keselip Hina Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Sadar Diri Sudah Tidak Bisa Bertindak Semaunya Sendiri
Buntut laporan Rayen Pono, Ahmad Dhani sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang etik pada 7 Mei 2025.