Suara.com - Kasus sengketa tanah Atalarik Syah vs Dede Tasno berakhir damai. Tanah seluas 5.850 meter persegi yang hendak dieksekusi, sebagian kecil dibebaskan keluarga Atalarik Syach.
Keluarga Atalarik Syach membeli tanah sengketa ke Dede Tasno seluas 550 meter persegi. Sementara sisa tanahnya resmi menjadi milik lawannya, Dede Tasno.
Pengacara Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan menyebut, kesepakatan tanah seluas 550 meter persegi pada harga Rp850 juta.
"Angka Rp850 juta itu kan adalah dengan 550 m bangunan dia yang berdiri di atas tanah kita. Nah, 550 meter itu harga berapa per meternya? Rp1,5 (juta) gitu loh," kata Eka Bagus Setyawan ditemui di rumah Atalarik Syach kawasan Cibinong, Bogor pada Jumat, 16 Mei 2025.
Atalarik Syach tidak membayar Rp850 juta sekaligus. Melainkan dengan cicilan yang dimulai uang muka sebesar Rp300 juta.
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/17315-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
"DP-nya Rp300 juta, sisanya dicicil selama tiga bulan," kata Eka Bagus Setyawan.
Pihak Dede Tasno sempat menyayangkan hal ini. Kenapa setelah dilakukan tindakan eksekusi, pihak Atalarik Syach baru melunak. Padahal mereka sudah memberikan waktu selama bertahun-tahun.
"Pihak Atalarik menutup. Kami sudah berapa kali lakukan mediasi, sampai di kelurahan, enggak juga. Selama lagi proses ini kita juga, dalam hukum itu kan ada yang namanya restorative justice ya, upaya perdamaian, tidak (ditanggapi) juga," ujarnya.
Sampai akhirnya, eksekusi pun dilakukan. Kemarin, terjadi upaya peruntuhan rumah Atalarik Syach di tanah sengketa.
Terkini, Atalarik Syach menyelamatkan 550 meter persegi dari tanah sengketa. Sebab luasan tanah tersebut ikut masuk dalam wilayah rumah utama.
Atas upaya damai ini, pihak Dede Tasno pun mengiyakan permintaan tersebut. Asal, Atalarik Syach memberikan ganti rugi tanah 550 meter persegi seharga Rp850 juta.
"Ya mudah-mudahan ini menjadi jembatan untuk Atalarik istilahnya sadar. Oh iya, dia tidak mempunyai hak atas tanah ini," ucap pengacara Dede Tasno.
Kasus sengketa tanah Atalarik Syach ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2015. Bintang sinetron Putri yang Ditukar tersebut digugat oleh seseorang bernama Dede Tasno.
Dede Tasno mengklaim bahwa dirinya juga sudah membeli tanah tersebut di tahun 2003. Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Cibinong.
Setelah melalui proses panjang dari kasasi hingga banding, Atalarik Syach dinyatakan kalah dalam perkara ini pada 2021.
Sehingga, Atalarik Syach sepatutnya harus memberikan tanah sengketa tersebut ke Dede Tasno. Hanya saja sejak putusan tersebut ada di 2021, sang aktor tetap bertahan.
Sampai kemudian petugas melakukan eksekusi dan menghancurkan sebagian dari rumah Atalarik Syach.
"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.
Dalam prosesnya kemarin, Atalarik Syach mengklaim sang keponakan sempat kena pukul petugas. Insiden ini terjadi saat keluarga sang aktor mengadang petugas melakukan eksekusi.
"Dia mau ditarik diamankan tapi lagi pegang dinding supaya enggak jatuh. Tangan yang satu dipegang sama saya. Di situ, saya enggak tahu kalau perut dia dipukul-pukul," imbuh Atalarik Syach.
Karena ini pertahanan keluarga Atalarik Syach jebol. Petugas pun berhasil merobohkan setengah dari bangunan rumah mantan suami Tsania Marwa tersebut.
"Akhirnya ya kita kedobrak semua," kata Atalarik Syach.