Rumah Dibongkar Paksa Pengadilan Dianggap Karma Usir Tsania Marwa, Atalarik Syach Ngakak

Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:51 WIB
Rumah Dibongkar Paksa Pengadilan Dianggap Karma Usir Tsania Marwa, Atalarik Syach Ngakak
Atalarik Syach saat ditemui di Jakarta, Sabtu (3/12). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Rumah Atalarik Syach dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong. Ini karena hunian tersebut ada dalam tanah sengketa sang aktor dengan Dede Tasno.

Bahkan saat rumah tersebut dibongkar paksa pada Kamis, 15 Mei 2025, terjadi cekcok antara Atalarik Syah dengan petugas eksekusi.

Atalarik Syach mengklaim tanah sengketa seluas 7.300 meter persegi adalah miliknya. Meski di persidangan, Dede dinyatakan menang. 

Sehingga Pengadilan Negeri Cibinong atas permintaan pemohon, Dede Tasno melakukan eksekusi.

Atalarik Syach pun memviralkan kasus ini ke media sosial. Namun bukannya mendapat simpati, sejumlah warganet justru mencaci aktor 51 tahun tersebut.

Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Banyak yang mengaitkan bahwa apa yang diterima Atalarik Syach adalah karma karena dianggap pernah mengusir mantan istrinya, Tsania Marwa.

"Dulu Tsania Marwah dikeroyok sama keluarga besar Atalarik, dan sekarang keluarga Atalarik dikeroyok banyak orang. Kuasa Allah itu nyata," ujar salah satu warganet.

"Atalarik kamu harus tahu karma itu nyata," sambung yang lain.

Atalarik Syach kemudian ditanya perihal respons terkait tudingan karma. Bintang sinetron Putri yang Ditukar itu menjawab santai.

Baca Juga: Kisruh Pembebasan Sisa Tanah Sengketa, Atalarik Syach Minta Keringanan

"Oh iya, saya denger itu. Temen baik saya kirim, saya melihatnya ketawa," kata Atalarik Syach ditemui di rumahnya kawasan Cibinong, Bogor pada Jumat, 16 Mei 2025.

Atalarik Syach menerangkan, semisal hal itu dianggap azab atau karma, bintang sinetron Pernikahan Dini mengucap syukur.

"Saya bilang, Alhamdulillah. Apa sih katanya, azab? Oh karma mantan istri. Ya nggak apa-apa," kata Atalarik Syach.

Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Anggapan santai itu karena Atalarik Syach merasa warganet tak paham sejarah rumah tangganya dulu. Ia menyebut, kasus sengketa tanah terjadi jauh sebelum Tsania Marwa berkarier di dunia entertainment.

"Urusan ini aja lebih tua dari usia kariernya dia, jauh dari pernikahan. Netizennya... Oh iya udah nggak ada buku ya? Nggak ada surat kabar," ucap Atalarik Syach.

Atalarik Syach hanya meminta doa untuk dikuatkan menghadapi masalah ini. "Doa aja, saya juga minta doa dari teman-teman. Kita saling mendoakan," katanya.

Sebagai informasi, Tsania Marwa mulai meniti karier di dunia entertainment pada 2005. Ia menjadi Runner up Gadis Sampul pada era tersebut.

Baru, pada 2010 nama Tsania Marwa mulai dikenal lewat perannya di sinetron Putri yang Ditukar. Dalam proyek tersebut, ada pula nama Atalarik Syach.

Atalarik Syach dan Tsania Marwa menikah pada 12 Februari 2012. Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai dua anak.

Sayang, pernikahan tersebut hanya bertahan lima tahun. Sebab pada 2017, Atalarik Syach menggugat cerai Tsania Marwa.

Perceraian mereka diwarnai dengan perebutan anak. Hingga saat ini, hak asuh jatuh ke Atalarik Syach.

Sementara itu soal kasus tanah, Atalarik Syah diketahui membeli tanah tersebut pada 2000.

Dede Tasno mengklaim bahwa dirinya juga sudah membeli tanah tersebut di tahun 2003. Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Cibinong.

Setelah melalui proses panjang dari kasasi hingga banding, Atalarik Syach dinyatakan kalah dalam perkara ini pada 2021.

Sehingga, Atalarik Syach seyogyanya harus memberikan tanah sengketa tersebut ke Dede Tasno. Hanya saja sejak putusan tersebut ada di 2021, sang aktor tetap bertahan..

Kesepakatan baru terjadi saat ini, di mana pihak Atalarik Syah akhirnya membayar Rp 850 juta untuk pembebasan lahan tanah seluas 550 meter.

Sementara itu tanah yang menjadi sengketa seluas 5.850 meter persegi. Sehingga sisa dari 550 meter persegi adalah milik Dede Tasno.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI