Suara.com - Kasus antara Atalarik Syach vs Dede Tasno berakhir damai. Ada pembayaran Rp850 juta untuk membeli tanah sengketa seluas 550 dari 5.850 meter persegi.
Namun bukan Atalarik Syach yang membayar sejumlah tanah sengketa tersebut melainkan sang adik, Attila Syach.
Saat ditanya mengapa dirinya yang membayar tanah sengketa sang kakak, Atalarik Syach, mantan suami Wulan Guritno tersebut mengatakan semua karena persaudaraan.
"Itu satu hal yang lumrah ya kita bersaudara juga dekat," kata Attila Syach saat ditemui di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).
"Kita juga usia udah tua kan daripada kita musti pindah lagi segala macam kan kita bela saudara lah, itu aja," imbuhnya.
Selain karena asas keluarga, Attila Syach juga merasa lelah karena kasus ini sudah berjalan sejak 2015. Bahkan hingga kemarin masalah tersebut belum selesai.
"Intinya di sini capeklah, saya juga sebagai adik, saya capek ngelihat 10 tahun, biar bisa diselesaikan aja dengan baik," ucap Attila Syach.
Siang tadi, Attila Syach sudah memberikan uang muka Rp 300 juta. Sementara uang kompensasi yang telah disepakati adalah Rp 850 juta.
Baca Juga: Rumah Dibongkar Paksa Pengadilan Dianggap Karma Usir Tsania Marwa, Atalarik Syach Ngakak
Sisanya, Attila Syach akan membayar dengan tempo tiga bulan ke pihak Dede Tasno, sosok yang menggugat Atalarik Syach.
Kasus sengketa tanah Atalarik Syach ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2015. Bintang sinetron Putri yang Ditukar tersebut digugat oleh seseorang bernama Dede Tasno.
Dede Tasno mengklaim bahwa dirinya juga sudah membeli tanah tersebut di tahun 2003. Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Cibinong.
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/17315-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
Setelah melalui proses panjang dari kasasi hingga banding, Atalarik Syach dinyatakan kalah dalam perkara ini pada 2021.
Sehingga, Atalarik Syach seyogyanya harus memberikan tanah sengketa tersebut ke Dede Tasno. Hanya saja sejak putusan tersebut ada di 2021, sang aktor tetap bertahan.
Sampai kemudian petugas melakukan eksekusi dan menghancurkan sebagian dari rumah Atalarik Syach.
"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.
Dalam prosesnya kemarin, Atalarik Syach mengklaim sang keponakan sempat kena pukul petugas. Insiden ini terjadi saat keluarga sang aktor menghadang petugas melakukan eksekusi.
"Dia mau ditarik diamankan tapi lagi pegang dinding supaya nggak jatuh. Tangan yang satu dipegang sama saya. Di situ, saya nggak tahu kalau perut dia dipukul-pukul," terang Atalarik Syach.
Sementara itu soal kasus tanah, Atalarik Syah diketahui membeli tanah tersebut pada 2000.
Dede Tasno mengklaim bahwa dirinya juga sudah membeli tanah tersebut di tahun 2003. Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Cibinong.
Setelah melalui proses panjang dari kasasi hingga banding, Atalarik Syach dinyatakan kalah dalam perkara ini pada 2021.
Sehingga, Atalarik Syach seyogyanya harus memberikan tanah sengketa tersebut ke Dede Tasno. Hanya saja sejak putusan tersebut ada di 2021, sang aktor tetap bertahan..
Kesepakatan baru terjadi saat ini, di mana pihak Atalarik Syah akhirnya membayar Rp 850 juta untuk pembebasan lahan tanah seluas 550 meter.
Sementara itu tanah yang menjadi sengketa seluas 5.850 meter persegi. Sehingga sisa dari 550 meter persegi adalah milik Dede Tasno.
Karena ini pertahanan keluarga Atalarik Syach jebol. Petugas pun berhasil merubuhkan setengah dari bangunan rumah mantan suami Tsania Marwa tersebut.
"Akhirnya ya kita kedobrak semua," kata Atalarik Syach.