Suara.com - Nikita Mirzani berencana menggugat Reza Gladys, sosok yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU dan atau pemerasan Rp 4 miliar.
Nikita Mirzani melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid akan menggugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi.
Dalam keterangan pers yang digelar melalui platform Zoom, Fahmi menjelaskan bahwa langkah hukum ini akan segera ditempuh oleh kliennya.
Tak hanya menggugat Reza Gladys, Nikita juga menargetkan satu pihak lainnya yang berinisial AM. Nama AM diduga kuat mengarah pada Attaubah Mufid, yang disebut-sebut sebagai suami Reza Gladys.

Fahmi menegaskan bahwa keputusan untuk menggugat keduanya murni berasal dari keinginan pribadi Nikita.
Ia menyebut, "Rencananya, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys secara perdata dalam satu atau dua hari ke depan."
Menanggapi rencana tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya.
Ia menyebut bahwa secara hukum, langkah yang diambil Nikita adalah hal yang mungkin dilakukan.
![Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/37171-deolipa-yumara.jpg)
“Bisa saja dia gugat wanprestasi kan,” ujarnya saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat belum lama ini.
Baca Juga: Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
Lebih lanjut, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa adanya perjanjian, bisa menjadi dasar kuat untuk melayangkan gugatan perdata.
“Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata," kata Deolipa Yumara.
"Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,” jelasnya.
Deolipa Yumara pun meyakini bahwa gugatan yang dirancang Nikita masuk dalam kategori wanprestasi, salah satu bentuk gugatan perdata selain tindakan melawan hukum.
“Kalau yang tadi adalah gugatan wanprestasi jadi seolah olah Nikita Mirzani akan menggugat secara perdata atas wanprestasi yang diduga dilakukan seseorang yang digugat. Dalam hal ini Reza Gladys yang digugat kan," imbuh Deolipa Yumara.
![Pelapor Feni Rose, Deolipa Yumara di Mapolres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/13/53320-pelapor-feni-rose-deolipa-yumara-di-mapolres-metro-jakarta-selatan-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
Tahap selanjutnya yang harus dilalui Nikita setelah mengajukan gugatan adalah pembuktian di persidangan.