“Si pencipta berpegang kepada pasal 9, nah sementara si penyanyi berpegang pada pasal 23,” katanya.
Paham dengan kondisi yang terjadi saat ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun mengungkap bahwa dirinya telah menyampaikan usulan kepada DPR dan pemerintah.
Salah satu poinnya adalah menghilangkan pasal-pasal multitafsir agar tidak menimbulkan kebingungan antara penyanyi dan pencipta lagu.
“Oleh karena itu kemarin saya punya usulan kepada badan keahlian DPR maupun kepada pemerintah, LMKN mengusulkan jangan ada pasal-pasal yang multitafsir,” kata Dharma.
Berdasarkan penjelasan dari pembuat undang-undang, Dharma menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ekosistem agar tetap berjalan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ekosistem justru terganggu karena adanya multitafsir dari pasal-pasal tersebut.
Untuk mendapatkan solusi yang tepat, LMKN sudah menyampaikan suara para musisi melalui DPR dan pemerintah.
Langkah ini nantinya diharapkan bisa menjadi acuan dari para pelaku seni untuk membenahi sistem hukum yang dapat menaungi karya mereka.
“Oleh karena itu Pak haji sebagai tokoh, sebagai pencipta lagu, suara ini pun kita serap dan secara kelembagaan kita juga sudah mengusulkannya kepada DPR melalui badan keahlian maupun ke permerintah,” ujar Dharma.
Baca Juga: Yoni Dores Habis Kesabaran Lihat Sikap Lesti Kejora: Saya Manusia, Bukan Nabi
Kontributor : Rizka Utami