Sayangnya ketika ditanya perihal Lesti Kejora yang dipolisikan Yoni Dores terkait pelanggaran hak cipta, Denada menolak berkomentar.
Dia beralasan tidak update pemberitaan tersebut.
"Aku nggak tahu permasalahannya, aku juga nggak update. Jadi aku nggak bisa banyak komentar soal itu," terang Denada.
Seperti diketahui, pencipta lagu Yoni Dores resmi mempolisikan pedangdut Lesti Kejora.
Laporan atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Laporan ini dilayangkan Yoni Dores lantaran dirinya merasa kesal melihat Lesti Kejora menyanyikan ulang lagu-lagunya dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin darinya.
Diketahui, lagu-lagu milik Yoni Dores yang diklaim telah dinyanyikan Lesti Kejora berkali-kali tanpa izin, yakni Ada Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain.
Atas laporan polisi tersebut, sang biduan kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Agnez Mo juga dinyatakan kalah dalam gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Ari Bias.
Baca Juga: Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora, Heran karena Penyanyi Lain Izin Dulu dan Bayar
Agnez Mo dianggap bersalah setelah membawakan lagu ciptaan Ari Bias, Bilang Saja tanpa izin saat manggung di sejumlah kota.
Imbas kejadian ini, Agnez Mo harus membayar denda senilai Rp 1,5 miliar.
Hingga kini, kasus hak cipta dan royalti lagu memang masih menjadi sorotan. Bahkan Ahmad Dhani membentuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI untuk menyuarakan pemberiaan royalti kepada pencipta lagu secara langsung.
Ahmad Dhani cs meminta para penyanyi membayar royalti secara langsung kepada mereka yang menciptakan lagu yang dibawakan saat manggung.