5 Fakta Sengketa Hak Cipta Vidi Aldiano vs Keenan Nasution

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 27 Mei 2025 | 19:52 WIB
5 Fakta Sengketa Hak Cipta Vidi Aldiano vs Keenan Nasution
Vidi Aldiano digugat musisi senior Keenan Nasution terkait hak cipta dan royalti lagu "Nuansa Bening". [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kini tengah memasuki ranah hukum.

Persoalan ini berawal dari penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Peketi pada akhir 1970-an.

Lagu legendaris tersebut kemudian dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak 2008.

Berikut lima fakta penting terkait kasus ini yang sedang ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

1. Nuansa Bening Diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti

Keenan Nasution (Instagram/@keenannasution_official)
Keenan Nasution (Instagram/@keenannasution_official)

"Nuansa Bening" pertama kali diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada tahun 1978.

Lagu ini memiliki nilai historis dalam perkembangan musik pop Indonesia.

Vidi Aldiano kemudian menyanyikan kembali lagu ini sebagai bagian dari debut albumnya pada 2008.

Versi tersebut berhasil memopulerkan kembali lagu "Nuansa Bening" di kalangan generasi muda, menjadikannya salah satu karya yang melekat pada citra Vidi di awal kariernya.

Baca Juga: Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa

Namun, menurut klaim Keenan dan Rudi, penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa izin resmi atau kesepakatan pembayaran royalti.

2. Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2008

Vidi Aldiano (Instagram/@vidialdiano)
Vidi Aldiano (Instagram/@vidialdiano)

Vidi Aldiano disebut tidak pernah meminta izin kepada Keenan maupun Rudi sejak mulai membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial sejak 2008.

Menurut dokumen gugatan, lagu tersebut telah dibawakan Vidi setidaknya 31 kali dalam pertunjukan komersial tanpa lisensi atau pembayaran royalti.

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang menyebut bahwa jumlah penampilan lagu secara keseluruhan kemungkinan mencapai ratusan kali.

Namun mereka hanya mencantumkan yang terdokumentasi secara resmi di dalam gugatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI