Suara.com - Teuku Wisnu belakangan tengah menjadi sorotan publik setelah kabar gagalnya keberangkatan dirinya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji beredar luas.
Bersama sang istri, Shireen Sungkar, Teuku Wisnu diketahui menggunakan visa Furoda untuk menunaikan rukun Islam kelima pada musim haji tahun 2025 ini.
Namun, hingga mendekati waktu keberangkatan, kepastian tentang visanya belum juga diterima.
Teuku Wisnu bahkan menyampaikan langsung kepada media bahwa dirinya masih harap-harap cemas soal jadi tidaknya ia bisa menunaikan ibadah haji tahun ini.
“Saya rencana memang haji tahun ini dengan Ustaz Khalid Basalamah, dengan travelnya beliau Uhud Tour. Lagi nunggu visa dan banyak teman-teman jamaah haji Furoda yang lagi nunggu visa,” ungkap Teuku Wisnu kepada awak media.

Teuku Wisnu dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 27 Mei 2025. Namun sampai tanggal tersebut, ia mengaku belum mendapat kejelasan mengenai status visanya.
“Allahu alam info kapan kabarnya nggak tahu, cuma kalau misal dibilang berangkatnya rencana kan tanggal 27 Mei, insyaAllah harusnya, tapi kan belum ada kabar sampai sekarang,” jelasnya.
Lantas, benarkah visa Furoda tidak bisa digunakan tahun ini? Berikut penelusuran faktanya.
Penjelasan Resmi Visa Haji Furoda Tidak Diterbitkan Tahun Ini
Baca Juga: Beda Nasib Igun dan Kimberly Ryder Usai Visa Haji Furoda Tak Terbit, Ada yang Sudah di Madinah
Dikonfirmasi terpisah, Firman M Nur selaku Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), mengungkapkan bahwa tahun ini Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji Furoda.
![Teuku Wisnu [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/27/97239-teuku-wisnu.jpg)
Kebijakan tersebut telah diberlakukan secara resmi dan proses penerbitan visa untuk seluruh jenis jalur haji ditutup pada 27 Mei 2025.
“Pemerintah Arab Saudi telah menutup proses penerbitan visa haji, termasuk visa Furoda, sejak 27 Mei 2025. Artinya, tidak ada lagi visa Furoda yang keluar untuk musim haji tahun ini,” ujar Firman dalam keterangannya.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa tidak hanya Teuku Wisnu, namun ratusan jamaah lain yang menggunakan jalur visa Furoda juga terancam batal berangkat.
Apa Itu Visa Furoda
Visa Furoda merupakan visa haji yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi yang ditetapkan untuk masing-masing negara, termasuk Indonesia.
Jalur ini biasanya dimanfaatkan oleh jamaah haji yang ingin berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.
Namun, karena dikeluarkan secara langsung oleh otoritas Arab Saudi dan tidak melalui Kementerian Agama Indonesia, visa Furoda memiliki risiko lebih tinggi terutama bila terjadi perubahan kebijakan sepihak dari pemerintah Saudi.
Teuku Wisnu Siapkan Rencana Cadangan
Menghadapi situasi yang tidak menentu ini, ayah tiga anak tersebut mengaku telah menyiapkan alternatif bila pada akhirnya visa Furoda benar-benar tak bisa didapatkan.
“Kalau memang fix enggak dapat, ya kita nanti pakai plan B lah,” ujarnya.
![Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/28/77081-teuku-wisnu-dan-shireen-sungkar.jpg)
Sayangnya, Teuku Wisnu tidak menjelaskan secara rinci seperti apa rencana B yang ia maksud.
Ia hanya meminta doa dari masyarakat agar niatnya untuk menunaikan ibadah haji tahun ini tetap bisa terwujud.
Kesimpulan
Berdasarkan pernyataan resmi dari AMPHURI dan penutupan sistem visa haji oleh Pemerintah Arab Saudi per 27 Mei 2025, benar bahwa visa Furoda untuk musim haji tahun ini tidak dikeluarkan.
Dengan demikian, kemungkinan besar Teuku Wisnu batal berangkat haji melalui jalur ini.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Teuku Wisnu mengenai pembatalan secara total, besar kemungkinan ia tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini jika tidak mendapatkan visa alternatif melalui jalur lain.
Kondisi ini juga menimpa banyak jamaah Indonesia lainnya yang berharap bisa berangkat melalui jalur Furoda.
Publik kini tinggal menanti apakah Teuku Wisnu akan berhasil mendapatkan jalur alternatif, atau harus menunda niat sucinya untuk berhaji di tahun berikutnya.