Baru 47 Persen, Kemendag Desak Mecima Segera Refund Tiket Konser Day6

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:28 WIB
Baru 47 Persen, Kemendag Desak Mecima Segera Refund Tiket Konser Day6
Day6. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen serta mendorong pelaku usaha jasa hiburan agar tertib dalam berusaha dan tidak merugikan hak konsumen.

"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik," kata Rihadi.

Dia juga menekankan bahwa pelaku usaha penyelenggara konser musik harus memiliki itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. 

Mereka wajib menginformasikan hak-hak konsumen dan bertanggung jawab dalam pemenuhannya, termasuk memberikan kompensasi atau ganti rugi bila kegiatan tidak sesuai dengan perjanjian.

Band asal Korea Selatan, Day6 sukses menggelar konser bertajuk Forever Young di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta pada Sabtu (3/5/2025). [Suara.com/Sumarni]
Band asal Korea Selatan, Day6 sukses menggelar konser bertajuk Forever Young di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta pada Sabtu (3/5/2025). [Suara.com/Sumarni]

Senada dengan itu, Ronald menambahkan bahwa pelaku usaha sektor jasa hiburan wajib mematuhi regulasi yang berlaku dalam perlindungan konsumen, khususnya dalam hal metode penjualan, promosi, dan pencantuman klausul baku guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

Untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi, pemerintah membuka jalur pengaduan.

Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran WhatsApp di nomor 085311111010 dengan menyertakan bukti pendukung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI