CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Bebas Usai Berkas Kasusnya Dinyatakan Lengkap?

Yazir FIsmail Suara.Com
Senin, 02 Juni 2025 | 13:28 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Bebas Usai Berkas Kasusnya Dinyatakan Lengkap?
Cek Fakta Nikita Mirzani bebas [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan berkas sudah dinyatakan P21, besar kemungkinan Nikita dan Mail akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, dan jaksa dapat mengajukan penahanan lanjutan selama proses persidangan berlangsung di pengadilan.

Dari ulasan tersebut, Nikita Mirzani bebas setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) itu merupakan informasi yang salah.

Hingga saat ini, Nikita Mirzani masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Berkas yang dinyatakan lengkap tidak serta merta berarti bebas, melainkan akan dilanjutkan ke proses penuntutan dan persidangan.

Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Cek Fakta Nikita Mirzani bakal bebas [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Sampai sekarang juga belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum, polisi, maupun kejaksaan yang menyatakan bahwa Nikita akan dibebaskan.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan Mail

Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya bersama asistennya, Mail Syahputra.

Keduanya ditahan sejak 4 Maret 2025 atas dugaan kasus pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari siaran langsung TikTok yang dilakukan Nikita pada November 2024. Dalam siaran tersebut, ia menyampaikan kritik keras terhadap produk skincare milik Reza.

Reza kemudian menghubungi Nikita Mirzani yang diwakili oleh Mail. Disebutkan, Mail minta uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita tak terus menyerangnya di publik.

Baca Juga: Masih Ditahan, Nikita Mirzani Tetap Kurban Sapi Sampai 6 Ekor

Reza mengklaim telah mentransfer total Rp4 miliar secara bertahap, sebelum akhirnya melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI