Suara.com - Kabar bahwa artis Nikita Mirzani dikabarkan akan bebas setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 kembali ramai di media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ibu tiga anak itu segera menghirup udara bebas usai Kejaksaan menyatakan berkas kasusnya lengkap.
Namun, benarkah kabar tersebut? Berikut ulasannya.
Pada 28 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani dan aistennya, Mail dalam kasus pemerasan dan TPPU telah lengkap atau P21.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
“Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas sudah lengkap atau P21,” ujar Syahron kepada awak media, Senin 2 Juni 2025 melalui sambungan telepon.

Istilah P21 merujuk pada kondisi di mana berkas penyidikan yang dikirimkan oleh penyidik kepolisian telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa.
Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Fakta bahwa berkas telah dinyatakan lengkap tidak secara otomatis membuat seorang tersangka dibebaskan.
Baca Juga: Masih Ditahan, Nikita Mirzani Tetap Kurban Sapi Sampai 6 Ekor
Justru, setelah berkas P21, proses hukum berlanjut ke persidangan. Dalam banyak kasus, tersangka tetap ditahan untuk memudahkan proses hukum lanjutan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga belum dapat memastikan apakah kliennya akan dibebaskan setelah masa penahanannya berakhir pada 1 Juni 2025.
Ia mengaku belum menerima salinan resmi terkait kelanjutan penahanan Nikita.
![Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/04/63349-nikita-mirzani.jpg)
Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan informasi kapan tepatnya Nikita dan Mail akan diserahkan ke Kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Nikita diketahui telah menjalani masa penahanan selama 60 hari sejak 4 Maret 2025. Masa tahanan itu kemudian diperpanjang sejak 2 Mei hingga 1 Juni 2025.
Artinya, hingga awal Juni ini, masa penahanan lanjutan telah berakhir. Namun, dalam praktik hukum, penahanan bisa diperpanjang lagi oleh Jaksa setelah tahap kedua jika dinilai perlu.
Dengan berkas sudah dinyatakan P21, besar kemungkinan Nikita dan Mail akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, dan jaksa dapat mengajukan penahanan lanjutan selama proses persidangan berlangsung di pengadilan.
Dari ulasan tersebut, Nikita Mirzani bebas setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) itu merupakan informasi yang salah.
Hingga saat ini, Nikita Mirzani masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Berkas yang dinyatakan lengkap tidak serta merta berarti bebas, melainkan akan dilanjutkan ke proses penuntutan dan persidangan.
![Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/50720-nikita-mirzani.jpg)
Sampai sekarang juga belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum, polisi, maupun kejaksaan yang menyatakan bahwa Nikita akan dibebaskan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan Mail
Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya bersama asistennya, Mail Syahputra.
Keduanya ditahan sejak 4 Maret 2025 atas dugaan kasus pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Kasus ini bermula dari siaran langsung TikTok yang dilakukan Nikita pada November 2024. Dalam siaran tersebut, ia menyampaikan kritik keras terhadap produk skincare milik Reza.
Reza kemudian menghubungi Nikita Mirzani yang diwakili oleh Mail. Disebutkan, Mail minta uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita tak terus menyerangnya di publik.
Reza mengklaim telah mentransfer total Rp4 miliar secara bertahap, sebelum akhirnya melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).