Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Disebut Praktisi Hukum Deolipa Yumara Prematur

Rena Pangesti Suara.Com
Minggu, 01 Juni 2025 | 09:46 WIB
Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Disebut Praktisi Hukum Deolipa Yumara Prematur
Kolase Nikita Mirzani, Mail Syahputra dan Reza Gladys. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Nikita Mirzani baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nikita Mirzani menggugat Rp 100 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Reza Gladys terhadap dirinya.

Gugatan ini sebagai imbas lantaran Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys atas dugaan pemeran Rp 4 miliar. Sementara sang artis menganggap itu adalah perjanjian review produk.

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Bersamaan dengan gugatan Nikita Mirzani, laporan pidana Reza Gladys atas dugaan pemerasan ke sang artis ini juga tengah diproses di Polda Metro Jaya. 

Praktisi hukum Deolipa Yumara menganggap gugatan Nikita Mirzani atas Reza Gladys dianggap prematur.

Ini karena perjanjian yang dianggap Nikita Mirzani sebagai wanprestasi masih dalam proses pidana.

"Ini kan terkait dengan laporan pidana. Dimana perjanjian adalah patut diduga tidak halal dan masih ada proses pidana,” ujar Deolipa Yumara ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025).

Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].
Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].

“Jadi ini sebenarnya masih diduga prematur, kenapa? Karena masih ada proses pidana dibuktikan pidananya dulu, benar ngga ada unsur pemerasan atau tidak,” terang mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu.

Semisal dalam laporan pidana Reza Lawang atas dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terbukti, maka gugur lah gugatan bintang film Nenek Gayung ini terhadap sang dokter.

Baca Juga: Pihak Reza Gladys Jawab Nasib Uang Rp 3,4 Miliar yang Diminta Nikita Mirzani

Walaupun kata Deolipa Yumara gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau Ini digugat ke wilayah hukum perdata memang gugatannya diterima pengadilan. Cuma ketika di persidangan nanti, akan kelihatan yang mana gugatan pas yang bisa diterima dan diputus mana gugatan yang diputus karena prematur,” lanjutnya.

Sebagai informasi, gugatan Nikita Mirzani atas Reza Gladys adalah buntut dari laporan sang Dokter Kecantikan.

Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Reza Gladys merasa dirinya diperas Rp 4 miliar oleh Nikita Mirzani, Mail Syahputra, Dokter Detektif dan Dokter Oky Pratama.

Fahmi Bachmid menerangkan, perjanjian lisan terjadi antara Reza Gladys dengan pihak Nikita Mirzani untuk me-review produk.

Mengapa, Nikita Mirzani yang di awal dimintai tolong untuk me-review produk, tiba-tiba dianggap melakukan pemerasan ke Reza Gladys.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI