Suara.com - Nikita Mirzani bukan hanya menggugat Rp 100 miliar atas kasus wanprestasi yang diduga dilakukan Reza Gladys. Ada permintaan lain terkait nominal dalam isi gugatannya.
Melansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani dalam gugatannya meminta Reza Gladys mengembalikan Rp 3,4 miliar.
Uang tersebut diberikan Nikita Mirzani melalui Kapolri sebagai turut tergugat satu ke Reza Gladys.
"Menghukum tergugat satu untuk mengembalikan uang yang telah diminta kembali melalui turut tergugat satu Rp 3,4 miliar," demikian salah satu poin isi gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys.
Reza Gladys yang diwakili tim pengacaranya, Zulkifli, angkat bicara. Ia menyatakan, uang tersebut tidak berada di tangan kliennya.
"Rp 3,4 miliar itu disita dan menjadi barang bukti. Kemudian diberikan ke pengadilan," kata Zulkifli ditemui di kantornya, Lenteng Agung pada Rabu, 28 Mei 2025.
"Jadi, bukan diberikan ke klien kami," imbuhnya menegaskan.

Sementara mengenai hitung-hitungan Rp 3,4 miliar yang diminta Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys tak memahami.
Sebab perkaranya adalah Rp 4 miliar yang dianggap Nikita Mirzani sebagai bayaran me-review produk.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi
Tapi Reza Gladys merasa, dirinya menjadi korban pemerasan atas pemberian uang Rp 4 miliar.
"Kami nggak tau (kenapa diminta Rp 3,4 miliar). Tapi yang pasti, klien kami memberikan Rp 4 miliar. Sisanya, nggak tau kemana," kata Zulkifli.
Zulkifli juga sebenarnya heran mengenai permintaan Nikita Mirzani soal ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan.
"Wanprestasi itu hukumannya denda, nggak ada ganti rugi," kata Zulkifli.
Ia kemudian memberikan contoh, "semisal saya punya utang, ingkar janji. Berarti yang digugat denda dan bunga."
Sementara untuk Rp 100 miliar yang diminta Nikita Mirzani dalam gugatan, pengacara Reza Gladys menyuruh sang artis untuk meminta kepada para turut tergugat.