Suara.com - Sebuah akun Facebook dengan nama "Program Bantuan Indonesia 2025" mengunggah sebuah tautan yang disebut bantuan sosial atau bansos digital dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam unggahan di akun tersebut, berisi foto dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf lengkap dengan tulisan "Bansos Go Digital Pendaftaran Program Bantuan Sosial Digital Resmi Dibuka! Senilai Rp 1.500.000".
Kemudian di bagian bawah poster tertulis "Pencairan langusng ke e-wallet atau rekening terdaftar".
Akun tersebut mengajak warga untuk mendaftar bansos dengan mengeklik tautan pendaftaran.
Hingga Jumat (30/5/2025) siang pukul 14.00 WIB, unggahan itu dikomentari oleh 24 komentar. Isinya mayoritas menyampaikan terima kasih karena sudah dapat bansos.
Lantas, benarkah tautan bansos tersebut sebagai saluran pendaftaran resmi bansos dari Kemensos?
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Suara.com mencoba menelusuri konten tersebut dengan membandingan dengan informasi serta berita resmi dari Kementerian Sosial, khususnya terkait bansos. Hasilnya, informasi pada tautan tersebut adalah hoaks atau palsu.
Dari sejumlah artikel maupun di laman Kemensos menyebutkan, bahwa penerima bansos harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Baca Juga: CEK FAKTA: Penemuan Candi Wisnu di Dasar Laut Bali Berusia 5000 Tahun Lebih!
Kemudian, agar bisa masuk ke DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Cara kedua adalah melalui pendaftaran online. Dikutip dari situs Kementerian Sosial, pendaftaran online hanya melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk ponsel Android. Tidak ada situs atau aplikasi lain yang digunakan selain Cek Bansos.
Setelah memasukkan usulan, Dinas Kependudukan bersama Dinas Sosial di masing-masing daerah harus memverifikasi dan memvalidasi data terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Kemensos. Nama yang sudah masuk ke DTKS, juga tak otomatis mendapatkan bansos karena disesuaikan dengan kategori penerima setiap jenis bansos.
Apa Itu Bansos Go Digital?
Istilah ‘Bansos Go Digital’ juga bukan jenis bansos baru dengan nilai Rp 1,5 juta per keluarga. Berdasarkan keterangan dari Kemensos, istilah itu merujuk upaya transformasi digital dalam program perlindungan sosial agar bantuan makin akurat, adil, dan tepat sasaran.
Kemensos merencanakan untuk berkolaborasi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengembangkan sistem Digital Public Infrastructure (DPI) untuk tiga layanan yakni Identitas Digital, Pembayaran Digital, dan Data Exchange, yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).