Bareng Nikita Mirzani, Kasus Vadel Badjideh Segera Disidangkan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:04 WIB
Bareng Nikita Mirzani, Kasus Vadel Badjideh Segera Disidangkan
Kolase Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar baik akhirnya datang dari kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh.

Sempat dikeluhkan Vadel karena lamanya proses pemberkasan, Polres Metro Jakarta Selatan kini berani memastikan bahwa perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk naik sidang.

"Dalam waktu dekat ini, akan kami limpahkan tahap dua ke kejaksaan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam sebuah wawancara, Senin, 2 Juni 2025.

Vadel tinggal menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melengkapi berkas sebelum resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk berkas, memang masih kami lengkapi. Nanti kalau sudah lengkap, baru kami limpahkan," kata Murodih.

Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sebagai informasi, Vadel Badjideh mulai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari 2025.

Vadel dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.

Keluarga Vadel pun bergerak cepat dengan langsung mengajukan penangguhan penahanan bagi putra bungsu mereka.

Sang ayah, Umar Badjideh tidak tega kalau harus melihat Vadel menjalankan ibadah puasa seorang diri di balik jeruji besi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali ke Layar Lebar, Film Syirik Ungkap Misteri Desa dan Ilmu Hitam

Sayang, permohonan penangguhan penahanan Vadel ditolak penyidik, karena kasusnya termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Namun, keluarga Badjideh pantang menyerah dalam memperjuangkan kebebasan Vadel.

Gagal dengan penangguhan penahanan, keluarga Badjideh mengajukan restorative justice agar Nikita Mirzani mau menyelesaikan masalah dengan Vadel secara kekeluargaan.

Keputusan keluarga Badjideh menyelesaikan konflik dengan Nikita diambil setelah mempertimbangkan wejangan sang ibu, Titin Badjideh.

Menurut Titin, tidak ada manfaatnya untuk keluarga mereka memperpanjang masalah dengan Nikita, yang saat ini juga sedang berurusan dengan pelanggaran hukum.

Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI