Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa berkas kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan TPPU yang menyeret artis Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 28 Mei 2025 lalu.
Hal ini disampaikan Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditemui di kantornya pada Senin, 2 Juni 2025.
"Per tanggal 21 itu dapat kami pastikan setelah kita lakukan konfirmasi ke tim penuntut umum bahwasanya sejak tanggal 28 Mei, hari Rabu 28 Mei itu sudah dinyatakan berkas P21," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.
"Artinya ada pernyataan dari JPU kepada penyidik bahwa sumber kas lengkap secara formil maupun materiil sehingga layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," ucapnya menyambung.
Untuk saat ini, penahanan Nikita Mirzani belum dilimpahkan ke Kejati dikarenakan sang artis masih sakit. Nikita Mirzani saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Polri.
![Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/04/94751-nikita-mirzani.jpg)
"Untuk tahap dua ini masih apa namanya, menunggu kabar dari JPU-nya karena informasi antara koordinasi penyidik dengan penuntut umum bahwasanya informasinya si Nikita itu lagi dalam proses dirawat ya, di Rumah Sakit Polri. Itu yang dirujuk oleh penyidik," tutur Syahron.
"Jadi penuntut umum belum bisa memastikan kapan (Nikita dilimpahkan) karena penuntut umum juga kan harus apa proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu kan harus kondisinya sehat sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, baik badannya, iya kan dalam kondisi sakit ya," katanya menambahkan.
Sayangnya, Syahron Hasibuan tidak dapat memastikan penyakit apa yang tengah diderita ibunda Laura Meizani Mawardi alias Lolly tersebut dan sejak kapan dia ditahan.
Adapun masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang satu bulan hingga 2 Juli 2025 mendatang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Bebas Usai Berkas Kasusnya Dinyatakan Lengkap?
"Kan ada penahanannya nanti ini kan perpanjang lagi 2 Juni sampai 2 Juli informasi terakhir 30 hari (30 hari lagi). Betul (diperpanjang)," imbuh Syahron Hasibuan.
![Nikita Mirzani ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat (13/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/14/84259-nikita-mirzani.jpg)
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.