Suara.com - Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dua orang tersebut merupakan pencipta lagu Nuansa Bening.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano dengan minta ganti rugi Rp 24,5 miliar atas penggunaan lagu Nuansa Bening. Di mana kata mereka, lagu tersebut sudah dikomersilkan oleh Vidi selama 16 tahun tanpa izin.
Kini, perkara atas gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Lalu sebenarnya, bagaimana permasalahan ini bermula? Berikut lima poin kisruh Keenan Nasution dan Vidi Aldiano.
1. Sejarah lagu Nuansa Bening
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menjelaskan awal mula lagu Nuansa Bening hadir.
![Vidi Aldiano klarifikasi soal digugat masalah royalti lagu [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/02/47459-vidi-aldiano-klarifikasi-soal-digugat-masalah-royalti-lagu.jpg)
Keenan Nasution menciptakan lagu Nuansa Bening di 1972. Lagu tersebut kemudian diaransemen bersama Rudi Pekerti pada 1978.
"Lagu ini sebenarnya kami nyanyikan untuk diri sendiri," kata Keenan Nasution dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025.
2. Ayah Vidi Aldiano minta izin penggunaan lagu Nuansa Bening
Tapi kemudian di 2008, ayah Vidi Aldiano, Harry Kriss mendatangi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Ia meminta agar lagu Nuansa Bening dinyanyikan anaknya.
Baca Juga: Kondisi Vidi Aldiano Mengkhawatirkan, Gugatan Rp 24 Miliar Keenan Nasution Dicap Tak Manusiawi
"Memang ada permintaan izin dari ayah Vidi untuk menggunakan lagu Nuansa Bening di dalam salah sayu lagu produksi di CD Vidi," kata Rudi Pekerti.
Tapi perizinan tersebut hanya dalam bentuk CD. Sementara setelah 2008, Vidi Aldiano menyanyikan lagu tersebut saat manggung hingga bentuk digital lain.
"Setelah 2008 tidak pernah ada komunikasi dengan ayah Vidi, Vidi ke Keenan, apalagi saya," jelas Rudi Pekerti.
![Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution, dan Ketua Dewan Pembina AKSI di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (17/2/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/17/11624-keenan-nasution-dan-ahmad-dhani.jpg)
Rudi Pekerti menyebut, Vidi Aldiano lantas menjadikan lagu Nuansa Bening sebagai landasan meniti karier.
"Vidi menggunakan lagu Nuansa Bening dalam format digital juga menyanyikan dalam meniti kariernya selama ini," jelas Rudi Pekerti.
3. Pihak Vidi Aldiano Tawarkan Rp 50 juta
Setelah belasan tahun, tepatnya pada 2024 lalu, seorang pihak agensi menghubungi Keenan Nasution. Agensi hendak menggunakan lagu Nuansa Bening untuk keperluan brand.
"Katanya mau dipakai, ya saya kasih aja. Ternyata yang ada dalam proyek itu, Vidi," jelas Keenan Nasution.
Keenan Nasution lantas bertanya, kenapa baru pada tahun lalu Vidi berinisiatif untuk menemuinya. Ia heran ke mana selama ini Vidi.
"Si vidi dan teman-temannya ngapain aja sih? Kemudian akhirnya Vidi ngajak ketemuan di rumah dengan membawa uang Rp 50 juta sebagai tanda terima kasih," kata Keenan Nasution.
4. Keenan Nasution tolak Rp 50 juta
Keenan Nasution menolak pemberian uang Rp 50 juta dari Vidi Aldiano.
"Saya mulai memikirkan sebenarnya ini apa sih?" katanya.
Tanpa bermaksud apapun, ia sebenarnya ingin tahu laporan soal penggunaan lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano.
"Saya bukan lebih ke uang 50 juta enggak, mohon dicatat ya. Saya cuma pengen tahu kayak selama ini kemana aja nih orang," kat Keenan Nasution.
Sebab jika merujuk pada RBT saja, lagu tersebut ada laporan setiap bulannya.
"Dia (Vidi) membuat laporan ke Spotify, YouTube musik yang mungkin nggak dilaporin gitu?" ucap Keenan heran
5. Keenan Nasution akhirnya gugat Vidi Aldiano
Pertemuan di 2024 menjadi gerbang kesadaran Keenan Nasution meminta haknya. Ia bersama Rudi Pekerti menggandeng pengacara Minola Sebayang mengurus kasusnya tersebut.
Setelah dihimpun data, Vidi Aldiano sudah menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin selama 15 tahun.
Jika merujuk pada UU, maka Keenan Nasution bisa saja meminta ganti rugi yang fantastis.
Sebab dalam bunyi UU, seseorang yang menggunakan lagu tanpa izin bisa didenda Rp 500 juta.
"Dalam gugatan kami itu ada 31 pertunjukan dan itulah yang menghasilkan nilai Rp 24,5 miliar," jelas Minola Sebayang.