Jika merujuk pada UU, maka Keenan Nasution bisa saja meminta ganti rugi yang fantastis. Sebab dalam bunyi UU, seseorang yang menggunakan lagu tanpa izin bisa didenda Rp500 juta.
"Dalam gugatan kami itu ada 31 pertunjukan dan itulah yang menghasilkan nilai Rp24,5 miliar," ucap Minola Sebayang.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari undang-undang," kata Minola Sebayang.
Minola Sebayang menerangkan, gugatan tersebut bukan termasuk dalam royalti
"Tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin," ucapnya.
![Vidi Aldiano digugat musisi senior Keenan Nasution terkait hak cipta dan royalti lagu "Nuansa Bening". [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/27/89948-vidi-aldiano.jpg)
Atas gugatan tersebut, pihak Keenan Nasution juga meminta rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Minola Sebayang menjelaskan, permintaan tersebut wajar dilakukan.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia enggak bayar putusan kita jadi enggak ada artinya," ujar Minola Sebayang.
Dia menambahkan, "Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika pengadilan niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial."
Sebelum melakukan gugatan, Keenan Nasution lebih dulu memberikan somasi. Hasilnya, pihak Vidi Aldiano menawarkan ganti rugi.
Baca Juga: 5 Poin di Kisruh Gugatan Rp 24,5 Miliar Keenan Nasution ke Vidi Aldiano
Namun, tawaran dari pihak Vidi Aldiano sebesar ratusan juta rupiah dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.