Suara.com - Vidi Aldiano digugat Keenan Nasution atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Vidi Aldiano disebut menggunakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin kurang lebih 16 tahun lamanya.
Karena itu, Keenan Nasution bersama pencipta lagu "Nuansa Bening" lainnya, Rudi Pekerti meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.
Seiring dengan gugatan tersebut, lagu "Nuansa Bening" yang dipopulerkan Vidi Aldiano, menghilang di Spotify.
Hal tersebut telah dibenarkan putra Keenan Nasution, Daryl Nasution. Itu karena keluarga melaporkan lagu yang dinyanyikan Vidi Aldiano ke platform tersebut.

"Menurut metadata song credit, uploader-nya berbeda. Bukan label Suara Hati, tapi VA Records," kata Daryl Nasution dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Daryl Nasution menjelaskan, Suara Hati adalah label yang menaungi Vidi Aldiano pada 2008.
Label itu menjalin kerja sama dengan Keenan Nasution untuk perizinan lagu "Nuansa Bening" agar bisa dibawakan ulang.
"Dulu ayah saya kerja sama dengan Suara Hati, bukan VA Records," ujar Daryl Nasution.
Baca Juga: 5 Poin di Kisruh Gugatan Rp 24,5 Miliar Keenan Nasution ke Vidi Aldiano
Setelah ditelusuri, pihak Keenan menemukan fakta bahwa VA Records adalah perusahaan rekaman milik Vidi Aldiano.
"Akhirnya saya jelaskan semuanya nih. Di Spotify, source yang meng-upload itu VA Records," imbuh Daryl Nasution.
"Padahal izin lagu ini diberikan ayah saya dan Rudi Pekerti oleh Suara Hati, bukan VA Records. Itu kejanggalan menurut saya," katanya menjabarkan.
Karena itu jika dilihat di Spotify, lagu "Nuansa Bening" hanya akan ada dalam versi Keenan Nasution, pencipta sekaligus penyanyi untuk lagu tersebut.
Terkini, gugatan atas lagu "Nuansa Bening" yang dilayangkan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang menerangkan, nilai Rp 24,5 miliar tersebut adalah hasil hitung-hitungan tahun lagu "Nuansa Bening" yang dibawakan Vidi Aldiano selama 16 tahun lamanya.
Jika merujuk pada UU, maka Keenan Nasution bisa saja meminta ganti rugi yang fantastis. Sebab dalam bunyi UU, seseorang yang menggunakan lagu tanpa izin bisa didenda Rp500 juta.
"Dalam gugatan kami itu ada 31 pertunjukan dan itulah yang menghasilkan nilai Rp24,5 miliar," ucap Minola Sebayang.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari undang-undang," kata Minola Sebayang.
Minola Sebayang menerangkan, gugatan tersebut bukan termasuk dalam royalti
"Tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin," ucapnya.
![Vidi Aldiano digugat musisi senior Keenan Nasution terkait hak cipta dan royalti lagu "Nuansa Bening". [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/27/89948-vidi-aldiano.jpg)
Atas gugatan tersebut, pihak Keenan Nasution juga meminta rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Minola Sebayang menjelaskan, permintaan tersebut wajar dilakukan.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia enggak bayar putusan kita jadi enggak ada artinya," ujar Minola Sebayang.
Dia menambahkan, "Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika pengadilan niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial."
Sebelum melakukan gugatan, Keenan Nasution lebih dulu memberikan somasi. Hasilnya, pihak Vidi Aldiano menawarkan ganti rugi.
Namun, tawaran dari pihak Vidi Aldiano sebesar ratusan juta rupiah dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.