Suara.com - Polda Metro Jaya memanggil Yoni Dores untuk dimintai keterangan atas laporannya terhadap Lesti Kejora, Kamis, 5 Juni 2025.
"Hari ini, kami memenuhi undangan panggilan," ujar kuasa hukum Yoni, Ilham Suardi usai pemeriksaan kliennya.
Yoni Dores menghadapi 33 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya atas apa yang ia permasalahkan dalam perkara melawan Lesti Kejora.
"Yang pertama pasti kondisi, kemudian kronologi, yang ketiga kapasitas dan tujuannya apa, motifnya. Ditanya juga lagu apa aja ciptaan YD yang dibawain," jelas Ilham.
Yoni Dores juga melengkapi bukti-bukti tentang klaimnya terhadap empat lagu yang dipermasalahkan dari Lesti Kejora.
![Yoni Dores dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Mei 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/03/98316-yoni-dores.jpg)
"Bukti-bukti itu terkait kepemilikan lagu pak Yoni Dores sendiri. Benar nggak itu lagu beliau, apa dasarnya kalau itu lagu beliau," papar Ilham.
Sayang, Yoni Dores enggan memberikan keterangan langsung ke awak media karena kelelahan usai menjalani pemeriksaan.
"Kebetulan karena puasa hari ini. Tadi juga ada istirahatnya (saat pemeriksaan)," ucap Ilham.
Sebagaimana diberitakan, Lesti Kejora diklaim Yoni Dores membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak 2018.
Baca Juga: Bukan Perkara Belum Izin, Inikah Kesalahan Fatal Vidi Aldiano soal Lagu Nuansa Bening?
Yoni Dores kemudian menempuh jalur pidana, dengan melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah wawancara belum lama ini.
Lesti Kejora sendiri belum memberikan pernyataan langsung setelah dilaporkan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Tanggapan baru datang dari kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi yang menyatakan kliennya siap mematuhi proses pemeriksaan laporan Yoni Dores di Polda Metro Jaya.
"Kami menghormati keputusan saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora, dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ujar Sadrakh dalam keterangan tertulis yang diunggah di Instagram pada 22 Mei 2025.