Suara.com - Dokter kecantikan Reza Gladys absen dalam sidang gugatan wanprestasi dari Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025, dengan hanya diwakili tim kuasa hukumnya saja.
Oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, Reza Gladys disebut sedang ada agenda lain untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Seseorang berinisial RG itu seharusnya hari ini diperiksa," ujar Fahmi.
Dijelaskan pula oleh Fahmi Bachmid, Reza Gladys diperiksa atas laporan empat konsumen produk kecantikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Ada laporan korban daripada, apa ya namanya, skincare atau apa. Korbannya ada empat," tutur Fahmi.
![Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/28/16543-fahmi-bachmid-pengacara-nikita-mirzani.jpg)
Kabar pemeriksaan Reza Gladys pun direspons tim kuasa hukumnya, yang hari ini datang mewakili klien mereka hadir sidang.
Salah satu kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, memastikan belum diberitahu soal adanya agenda pemeriksaan terhadap klien mereka.
"Kami sebagai penasihat hukum, sampai saat ini belum mendapat informasi resmi dari Polda Metro Jaya. Dipanggil atas laporan apa, kami juga belum dapat informasi," kata Julianus.
Julianus Paulus Sembiring berharap, pihak Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya tidak perlu menyebar informasi yang tidak akurat tentang Reza Gladys.
Baca Juga: Glowing Bak di Red Carpet, Penampilan Nikita Mirzani Saat Pelimpahan ke Kejari Jaksel Bikin Salfok!
"Mohon supaya informasi-informasi begini tidak perlu dikembangkan. Isu-isu seperti itu kan butuh fakta ya, tidak bagus juga," imbau Julianus.
![Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/42054-dokter-reza-gladys-dan-suaminya-attaubah-mufid.jpg)
Ada baiknya untuk pihak Nikita Mirzani fokus saja membuktikan gugatan wanprestasi ke Reza Gladys, daripada sibuk membuat isu lain.
Menurut versi tim kuasa hukum Reza Gladys, klien mereka sama sekali belum pernah membuat perjanjian kerja sama dengan Nikita Mirzani.
"Proses dari laporan klien kami kan udah P21. Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, sudah diteliti oleh penyidik bahwa tidak ada perjanjian itu. Yang ada, dugaan tindak pidana," papar Julianus.
Reza Gladys bahkan butuh penjelasan langsung dari Nikita Mirzani, dengan meminta sang artis didatangkan ke pengadilan agar mereka bisa bertatap muka.
"Prinsipal ini harus ngomong dengan prinsipal. Kalau Dokter Reza dateng, Dokter Mufid dateng, tapi ngomongnya sama kuasa hukum, ketemunya apa? Nggak bakal ketemu apa-apa. Kalau cuma ketemu kuasa hukum mereka, ya mending saya aja yang datang," jelas kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Robert Par Uhum.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra melalui Fahmi Bachmid menggugat Reza Gladys pada 16 Mei 2025.
Dalam gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ulasan produk kecantikan antara dirinya dan Reza Gladys mengikat secara hukum.
Perjanjian kerja sama Nikita Mirzani dan Reza Gladys disebut berlangsung selama 1 tahun, di mana sang artis harus memberikan ulasan positif untuk produk sang dokter kecantikan.
Cerita perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys memang berawal dari masalah ulasan produk kecantikan.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
![Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. [Instagram/MailSyahputra.official]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/99330-nikita-mirzani-dan-mail-syahputra.jpg)
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.
Kasus keduanya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu dan Mail Syahputra menyusul Vadel Badjideh menghuni Rutan Cipinang.