"Karena dari 13 alat bukti yang diserahkan telah kami kaji dan kami pelajari, tidak ada satu pun upload-an yang dilakukan oleh Lesti Kejora, tim, dan manajemen yang mana telah dituduhkan melanggar UU Hak Cipta," tutur Sadrakh Seskoadi.
Menurutnya, masalah ini hanya sekadar salah paham. Ia pun membuka akses untuk berdiskusi dengan pihak Yoni Dores.
"Karena memang terjadi miskomunikasi antara manajemen dengan pihak Bapak Yoni Dores. Silahkan kalau mau berkomunikasi, kan sudah banyak juga dari instansi yang ingin mewadahi ada pertemuan itu," ucapnya.
Sama seperti Deolipa Yumara, Sadrakh Seskoadi dalam konferensi pers kemarin juga menyentil pihak Yoni Dores yang memojokkan kliennya, Lesti Kejora. Ia tidak terima karena artis jebolan ajang pencarian bakat tersebut dituduh hal negatif.
"Kami menyayangkan kepada saudara Yoni Dores, asistennya, dan kuasa hukum yang menyebutkan Lesti Kejora tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan, dan kata-kata lainnya yang sangat tidak pantas," papar Sadrakh.
"Seharusnya Bapak Yoni Dores beserta tim tidak perlu menyatakan pernyataan seperti itu karena bagaimanapun juga proses masih berjalan. Mungkin ini sebagai pesan agar ke depannya agar tidak dilakukan kembali hal-hal tersebut," imbuh pengacara Lesti Kejora.