Yovie Widianto Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Ini Syarat dan Peraturan Jadi Komisaris BUMN

Yohanes Endra Suara.Com
Kamis, 19 Juni 2025 | 19:30 WIB
Yovie Widianto Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Ini Syarat dan Peraturan Jadi Komisaris BUMN
Yovie Widianto Bisa Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia. [Suara.com/Rena Pangesti]

3. Memiliki pemahaman yang memadai tentang masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.

4. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan dengan bidang usaha BUMN yang bersangkutan.

5. Umumnya disyaratkan memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.

6. Lulus serangkaian tes untuk menilai kompetensi, integritas, dan kesesuaian dengan posisi komisaris.

Persyaratan Lainnya Jadi Komisaris BUMN

1. Bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, atau anggota legislatif.

2. Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan terutama dengan BUMN atau anak perusahaan yang bersangkutan.

3. Tidak lebih dari 60 tahun saat pelantikan

4. Wajib melaporkan LHKPN selama 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam

4. Tidak menjabat komisaris atau pengawas BUMN bersangkutan selama dua periode berturut-turut jika sebelumnya sudah menjabat.

Namun keputusan menjadi komisaris lagi-lagi diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI