Yovie Widianto Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Ini Syarat dan Peraturan Jadi Komisaris BUMN

Yohanes Endra Suara.Com
Kamis, 19 Juni 2025 | 19:30 WIB
Yovie Widianto Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Ini Syarat dan Peraturan Jadi Komisaris BUMN
Yovie Widianto Bisa Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia. [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Banyak publik mempertanyakan seorang Yovie Widianto yang dikenal sebagai musisi tiba-tiba ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Indonesia, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebenarnya tak terlalu mendadak Yovie masuk pemerintahan, karena sebelumnya dia sudah lebih dulu ditunjuk menjadi Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif sejak 22 Oktober 2024.

Ketika ditunjuk menjadi Stafsus meski banyak pro kontra, namun rekam jejaknya sebagai musisi dan komposer ternama dinilai masih relevan karena dia menjadi stafsus bidang ekonomi kreatif.

Meski beberapa tetap mempertanyakan karena saat Presiden Prabowo dan Wapresnya, Gibran kambanye, Yovie tak terlihat di barisan pendukung mereka.

Lebih mengejutkannya saat masih menjabat sebagai stafsus, pria kelahiran 21 Januari 1968 itu malah ditunjuk jadi Kamisaris PT Pupuk Indonesia.

Tambahan informasi, PT Pupuk Indonesia ini adalah BUMN yang bergerak di bidang produksi pupuk dan bahan kimia.

Yovie Widianto (Instagram/@ywpiano)
Yovie Widianto (Instagram/@ywpiano)

Perusahaan ini melakukan perombakan jajaran komisaris dan direksi, sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Berdasarkan Nomor SK-156/MBU/06/2025, Nomor SK.014 DI-DAM/DO/2025 Tanggal 16 Juni 2025, muncul nama Yovie Widianto sebagai salah satu jajaran komisaris PT Pupuk Indonesia yang diumumkan lewat Bursa Efek Indonesia, pada Rabu, 18 Juni 2025,

Tentu ini terdengar sangat tidak relevan dengan profesi Yovie Widianto sebagai seorang musisi.

Baca Juga: Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam

Makanya netizen mempertanyakan mengapa bisa Yovie Widianto bisa menjadi komisaris PT Pupuk Indonesia?

Beberapa netizen menyindir bahkan memberikan komentar menohok.

"Yesss! Tepat sasaran Mas Yovie ini kan Komposer = tukang bikin kompos," komentar netizen.

"Komposer Musik urusin pupuk," komentar netizen lain ngakak.

"Yang penting dekat penguasa," timpal lainnya.

Ada yang jadi penasaran dengan lowongan kerja jadi komisaris hingga syaratnya apa saja.

"Lowongan kerja jadi komisaris kek gitu gak ada pengumuman pendaftaran ya?" netizen penasaran.

"Persyaratan kalo mau jadi komisaris apa aja sih emang? Jadi pengen," celetuk netizen di kolom komentar postingan Suara.com yang memberitakan tentang terpilihnya Yovie jadi komisaris Pupuk Indonesia.

"Serius nanya....apa sih syarat bisa jadi Komisaris di BUMN...?" timpal lainnya.

Ternyata jika menilik Peraturan Menteri BUMN (Permen BUMN), dengan peraturan terbaru yang relevan adalah Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, yang ditetapkan pada 20 Maret 2023, ada beberapa syarat menjadi komisaris BUMN.

Yovie Widianto. (Suara.com/Ismail)
Yovie Widianto. (Suara.com/Ismail)

Persyaratannya ini dibagi menjadi beberapa kategori yakni formal, materiil dan lainnya. Berikut ini rinciannya:

Persyaratan Formal Jadi Komisaris BUMN

1. Komisaris harus perseorangan bukan badan hukum

2. Memiliki kapasitas hukum untuk bertindak dan membuat keputusan hukum.

3. Tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir.

4. Tidak pernah dihukum karena tindakan pidana

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir

Persyaratan Materiil Jadi Komisaris BUMN

1. Memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela.

2. Bersedia menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

3. Memiliki pemahaman yang memadai tentang masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.

4. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan dengan bidang usaha BUMN yang bersangkutan.

5. Umumnya disyaratkan memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.

6. Lulus serangkaian tes untuk menilai kompetensi, integritas, dan kesesuaian dengan posisi komisaris.

Persyaratan Lainnya Jadi Komisaris BUMN

1. Bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, atau anggota legislatif.

2. Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan terutama dengan BUMN atau anak perusahaan yang bersangkutan.

3. Tidak lebih dari 60 tahun saat pelantikan

4. Wajib melaporkan LHKPN selama 2 tahun terakhir.

4. Tidak menjabat komisaris atau pengawas BUMN bersangkutan selama dua periode berturut-turut jika sebelumnya sudah menjabat.

Namun keputusan menjadi komisaris lagi-lagi diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI