Suara.com - Kegagalan konser penyanyi religi asal Swedia berdarah Lebanon Maher Zain di Jakarta dan Surabaya berubah menjadi drama hukum.
PT Skema Kreasi Nusantara, perusahaan event organizer (EO) lokal, resmi menggugat dua perusahaan lainnya, PT Aventa Performa Indonesia dan PT Digital Network Aestetik (DNA), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilakukan atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut.
Gugatan ini diajukan lantaran konser yang seharusnya digelar pada Agustus 2024 lalu itu batal dilaksanakan.
Padahal, PT Skema telah menyetor uang muka sebesar Rp794.250.000 sebagai bagian dari kerja sama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama antara ketiga pihak tersebut ditandatangani pada 14 Maret 2024.

Konser Maher Zain sendiri dijadwalkan berlangsung pada 2 Agustus 2024 di Jakarta dan 4 Agustus 2024 di Surabaya.
Dalam kesepakatan, PT DNA perwakilan resmi Awakening Music di Indonesia bertanggung jawab untuk mendatangkan Maher Zain ke Indonesia.
Termasuk tampil dalam dua kota, membawakan sekitar 16 lagu, serta hadir dalam konferensi pers pra-konser.
Baca Juga: Di Balik Status Legenda: Fakta-Fakta Mengejutkan Foo Fighters yang Jarang Terungkap ke Publik
Namun, hanya lima hari setelah dana disalurkan, pada 25 Maret 2024, PT Skema dikejutkan dengan pemberitahuan pembatalan kerja sama dari PT Aventa melalui email.
Meski berjanji akan mengembalikan dana tersebut beserta kompensasi 5% sebagai biaya pembatalan, janji tinggal janji.
Bahkan setelah diberikan tenggat waktu 30 hari terhitung sejak 1 April 2024, tak ada satu rupiah pun yang kembali.
PT Skema lantas melakukan penagihan pada 15 Mei 2024. Sayangnya, proses ini tak membuahkan hasil.

Dalam pertemuan pada 27 Mei 2024, PT Aventa justru melempar tanggung jawab ke PT DNA.
Mereka berdalih pembatalan konser merupakan keputusan dari PT DNA dan meminta agar pihak DNA yang mengembalikan dana.