Ivanka Slank: Kisruh Hak Cipta Penyanyi vs Pencipta Lagu Itu Gegara Undang-Undang yang Gak Jelas!

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:15 WIB
Ivanka Slank: Kisruh Hak Cipta Penyanyi vs Pencipta Lagu Itu Gegara Undang-Undang yang Gak Jelas!
Ivanka Slank tanggapi masalah royalti di kalangan musisi. [Sumarni/Suara.com]

Suara.com - Kisruh royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu kembali memanas di industri musik Tanah Air. 

Menanggapi situasi ini, bassist Slank, Ivanka, menilai akar persoalan tersebut adalah ketidakjelasan Undang-Undang Hak Cipta yang masih berlaku hingga saat ini.

"Ya itu karena undang-undangnya belum lengkap, jadi begitu. Mestinya dengan adanya revisi, enggak ada lagi yang begitu-begitu," kata Ivanka Slank saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.

Ivanka menyebut bahwa saat ini Slank tengah menanti kejelasan dari revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang digodok pemerintah. Dia berharap regulasi yang diperbarui dapat memberi kepastian hukum bagi semua pihak dalam industri musik.

"Kita tuh lagi nunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang baru, karena yang sekarang masih butuh penyempurnaan. Itu kan lagi bergulir, dan kita tunggu hasil akhirnya seperti apa," tutur Ivanka.

Ivanka Slank saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019) malam. [Sumarni/Suara.com]
Ivanka Slank tanggapi masalah royalti di kalangan musisi. [Sumarni/Suara.com]

Dalam kesempatan yang sama, Bimbim, drummer sekaligus pendiri Slank, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengalami masalah serius terkait royalti karena telah memproduksi sendiri sejak album keempat hingga kini.

"Slank itu sejak album keempat sampai sekarang sudah 25 album, produksi sendiri. Jadi masalah hak cipta, royalti, enggak ada masalah. Kita enggak berbagi dengan siapa pun, kita berbagi sama teman-teman aja," tegas Bimbim.

Mengenai penggunaan lagu Slank oleh penyanyi lain, Slank bersikap terbuka selama semua dijalankan sesuai prosedur. 

Saat ini, mereka mempercayakan pengelolaan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga: Gambar di Cover Album Virus Slank Viral Lagi, Benarkah Perut Angel Lelga di Usia 16 Tahun?

"Hukum positif kita sekarang enggak harus izin. Mereka hanya lapor dan bayar royalti. Biasanya promotor, EO, atau kafe yang bayar. Mereka melaporkan lagu Slank apa saja yang dipakai ke LMK, dan setiap tahun dilaporkan," tambah Bimbim.

Bimbim Slank ditemui di Gang Potlot, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Bimbim Slank tanggapi masalah royalti di kalangan musisi. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Kaka, sang vokalis, juga mengakui bahwa banyak musisi yang menghubungi dia dan anggota band-nya langsung lewat media sosial untuk meminta izin menyanyikan lagu Slank. 

"DM-DM (direct message) gitu sih banyak. Ngomong, 'eh gue bawain lagu ini ya'," ujar Kaka.

Namun menurut Slank, sistem royalti di Indonesia masih perlu banyak pembenahan. Ridho, gitaris Slank, menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem manajemen kolektif saat ini.

"Yang harus dibenahi itu LMK-nya, menurut gue. Kalau dari sistem, ya, perlu diperbarui. Misalnya kayak sistem baru direct licensing, itu boleh-boleh aja, jadi opsi aja," katanya.

Di tengah gonjang-ganjing ini, Bimbim menegaskan bahwa Slank memilih berada di pihak yang memberikan solusi, bukan memperkeruh keadaan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI