Yang lebih mengkhawatirkan, Fiqih juga menyebut Dimas datang sambil membawa sesuatu yang diduga senjata tajam, meskipun belum dipastikan jenisnya.
Dalam upayanya mencari keadilan, Fiqih saat itu mengaku telah menyiapkan sekitar 10 orang saksi untuk mendukung laporannya.
Atas laporan tersebut, Dimas Anggara sempat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa pada 26 Maret 2018. Namun sang aktor tidak hadir karena disebut sedang berada di luar kota.
Pihak kuasa hukumnya kala itu mengajukan surat permohonan resmi penundaan pemeriksaan.
Laporan Fiqih kepada Dimas Anggara mengacu pada Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai kelanjutan proses hukum atau penyelesaian kasus tersebut secara tuntas di pengadilan.
Di sisi lain, Dimas Anggara sendiri belum buka suara soal tudingan penamparan Kiesha Alvaro.
Meski sudah dicari-cari Pasha Ungu, ayah dua anak ini masih bungkam dan belum muncul untuk memberikan keterangan lebih lanjut.