Suara.com - Eks finalis MasterChef Malaysia Musim kedua, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (37) bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), terbukti bersalah setelah membunuh Asisten Rumah Tangga (ART) mereka empat tahun lalu.
Korban ART yang dibunuh mantan pasangan tersebut adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Nur Afiyah Daeng Damin (28).
Peristiwa pembunuhan terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, mantan pasangan suami istri itu dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun.
Mereka dihukum berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati atau penjara selama jangka waktu tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun.
Etiqah Siti Noorashikeen dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos

Mohammad Ambree Yunos juga menerima hukuman 12 kali cambuk. Sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman wajib cambuk karena jenis kelaminnya.
Melansir Malay Mail, Afiyah telah menjadi korban penganiayaan berkepanjangan oleh kedua majikannya tersebut.
Hal tersebut dibutikan dari bukti trauma di sekujur tubuh dan wajahnya. Dari beberapa laporan diketahui terdapat luka melepuh hingga gigi patah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati.
Baca Juga: Kena Omel saat Lagi Nge-Fly Narkoba, Cucu Durhaka Ini Injak-injak Neneknya hingga Tewas
Ia berpendapat bahwa kasus tersebut tidak hanya mengejutkan hati nurani warga Sabah, tetapi juga bangsa secara keseluruhan, dan karena alasan itu, harus ditindak dengan hukum yang berat.
![Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, finalis MasterChef Malaysia yang membunuh ART-nya sendiri, yang seorang WNI. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/24/17185-etiqah-siti-noorashikeen-mohd-sulong.jpg)
"Almarhum adalah seorang perempuan muda yang meninggalkan rumahnya dan masuk ke rumah terdakwa untuk bekerja dengan jujur dan mencari nafkah selama pandemi global," kata Dacia.
Ia juga mengatakan bahwa luka-luka pada tubuh korban terjadi selama beberapa waktu yang membuktikan bahwa tersangka dengan sengaja merencanakan pembunuhan tersebut.
"Cedera yang dialami almarhum tidak terjadi sekaligus, tetapi terjadi seiring waktu, dalam serangkaian kekejaman yang berkepanjangan yang menunjukkan niat terdakwa untuk menyebabkan kematiannya,” ujar Dacia.
Lebih lanjut, Dacia juga mengungkap bahwa kedua pelaku sempat mendokumentasikan penganiayaan tersebut diponsel mereka.
Video dan gambar dari ponsel mereka tersebut lah yang diambil sebagai bukti penganiayaan dan pembunuhan.