Suara.com - Cerita baru terungkap dari kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat penyanyi dan musisi Fariz RM.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, terkuak detail mengejutkan tentang bagaimana Fariz RM mendapatkan narkoba jenis ganja dan sabu, sebelum ia diciduk untuk ketiga kalinya pada Februari 2025 lalu.
Keterangan disampaikan langsung oleh Andres Deni Kristyawan, terdakwa lain yang dihadirkan sebagai saksi.
Menurut Andres, komunikasi dengan Fariz RM terkait pengadaan stok narkotika berlangsung melalui aplikasi pesan singkat.
"Selain masalah pekerjaan, di WhatsApp dijelaskan juga soal pengambilan ganja dan sabu," ujarnya di persidangan.
Andres menambahkan, Fariz RM menggunakan kode khusus untuk menyamarkan permintaan ganja dan sabu, berupa 'ijo' untuk ganja dan 'putih' untuk sabu.
"Tolong siapkan juga, ijo dan putih," bebernya.
![Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/31103-fariz-rm.jpg)
Andres, yang bertugas menyiapkan narkotika untuk Fariz RM, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang sudah dikenalnya lama di Kampung Bahari, Jakarta.
"Saya pesan sama seseorang di Kampung Bahari. Saya kenal lama orang di situ," tuturnya.
Baca Juga: Aktor Revaldo Sindir Ustadz Das'ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara: Kenapa Harus Direkam Sih?
Andres awalnya menalangi Fariz RM untuk transaksi tersebut. "Saat itu dana kerja. Makanya saya talangi dulu," terangnya.
Ganja dan sabu untuk Fariz RM dipesan Andres secara bersamaan. Namun, paket sabu yang lebih dulu dikirimkan ke Andres.
"Sebenarnya berbarengan, sabu sama ganja, tapi pengiriman sabu lebih cepat sampai. Ganja saat itu belum ready," imbuhnya.
Setelah barang berhasil didapatkan, Andres menerima uang dari Fariz RM sebagai ganti rugi atas dana yang ditalanginya. "Saya kasih nomor rekening ke Pak Fariz, saya terima Rp 1,5 juta," ungkapnya.
Proses pengiriman ganja dan sabu dari Andres ke Fariz RM dilakukan dengan cara yang cukup rapi, untuk menghindari kecurigaan.
"Saya kirim ke Hotel Orion, tempat Pak Fariz. Saya titip ke resepsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," jelas Andres, menirukan perkataannya saat menitipkan paket tersebut.
Penangkapan Fariz RM pada Februari 2025 merupakan kali ketiga ia berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba, yang menambah daftar panjang rekam jejaknya dengan barang haram tersebut.
Fariz RM pertama ditangkap narkoba pada 25 Oktober 2007 di rumahnya, dengan barang bukti 1,5 linting ganja dan alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, Fariz RM divonis 8 bulan penjara dan menjalani rehabilitasi.
Fariz RM kembali terjerat kasus serupa pada 6 Januari 2015, usai ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa satu paket heroin, satu paket sabu, lintingan ganja, dan alat hisap sabu.
Kala itu, Fariz RM dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena mengulang perbuatan serupa.
Terbaru, Fariz RM ditangkap di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025.
![Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/60115-fariz-rm.jpg)
Penangkapan dilakukan sehari setelah Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.
Dalam dakwaan, Fariz RM dan Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
Untuk perbuatan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Lelaki 66 tahun dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Buntut dakwaan pasal berlapis dari jaksa, Fariz RM terancam pidana penjara maksimal sampai seumur hidup.