Suara.com - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025, untuk bersaksi sebagai pelapor dalam sidang kasus dugaan asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh.
Dengan raut wajah tenang, Nikita menegaskan kesiapannya bersaksi di depan majelis hakim yang memimpin sidang.
"Udah, udah siap lahir batin," kata Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, Nikita juga menyatakan tidak akan pernah memaafkan Vadel, yang ia sebut telah merusak masa depan putrinya, Laura Meizani Mawardi atau Lolly.
"Nggak akan (memaafkan Vadel). Masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan," tegasnya dengan nada suara bergetar.
![Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/02/70072-vadel-badjideh.jpg)
Tak lama berselang, Laura Meizani Mawardi atau Lolly juga tiba di PN Jakarta Selatan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Berbeda dengan sang ibu, Lolly lebih irit bicara. Ia hanya memberikan jawaban singkat untuk menjelaskan perihal kondisi jelang bersaksi.
"Sehat, alhamdulillah, sehat," ucap Lolly di balik masker, sambil berjalan memasuki gedung pengadilan.
Kuasa hukum Lolly, Fahmi Bachmid, memberikan keterangan tambahan mengenai kondisi ibu dan anak yang hari ini bakal bersaksi.
Baca Juga: Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani dan Lolly Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Sidang Asusila
Sama seperti yang sebelumnya disampaikan sang artis sendiri, Fahmi menyebut Nikita Mirzani belum bersedia memberi maaf karena masih terguncang dengan kenyataan pahit yang menimpanya.
"Tadi saya suruh tim ke sana. Belum dia memberikan maaf, karena dia belum siap untuk melihat kenyataan bahwa hancurnya masa depan anaknya akibat ulah daripada seseorang," ujar Fahmi Bachmid.
![Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi hadir sebagai saksi pelapor dan korban di sidang kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/02/40344-nikita-mirzani.jpg)
Sementara itu, sikap berbeda ditunjukkan oleh terdakwa, Vadel Badjideh setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenakan kemeja tahanan, Vadel yang dikawal dua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh memilih bungkam dan baru akan memberikan keterangan setelah persidangan selesai digelar.
"Nanti ya fokus dulu ke persidangan. Paling nanti setelah sidang aja ya," kata Vadel singkat sebelum memasuki ruang tunggu sidang bagi terdakwa.
Sidang pemaparan keterangan Nikita Mirzani dan Lolly sebagai saksi pelapor serta korban tindak asusila Vadel Badjideh rencananya akan digelar secara tertutup.
Namun, belum ada informasi apakah Lolly bakal memberikan keterangan di satu ruang sidang yang sama dengan Vadel atau tidak.
Untuk diketahui, Vadel Badjideh jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari 2025.
Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
Vadel Badjideh pun dikirim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur sebagai tahanan titipan selama proses persidangan berlangsung.
Kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani sendiri dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Selain persetubuhan, Laura Meizani juga disebut Nikita pernah diminta Vadel Badjideh untuk menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.
Vadel pribadi sempat bersikeras membantah tudingan Nikita Mirzani, bahkan sampai setelah dirinya dipertontonkan di hadapan awak media sebagai tersangka.
Namun saat hadir sidang pembacaan dakwaan baru-baru ini, Vadel meminta maaf dan mengakui perbuatannya terhadap Laura Meizani.
"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," tutur sang dancer.
Dalam sidang dakwaan, Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.