Pesan Satir Nikita Mirzani Buat Jaksa Jelang Sidang Lanjutan Pemerasan Reza Gladys

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:05 WIB
Pesan Satir Nikita Mirzani Buat Jaksa Jelang Sidang Lanjutan Pemerasan Reza Gladys
Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dalam laporan Reza Gladys, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail Syahputra, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.

Laporan Reza Gladys membuat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki jadi tersangka sejak 4 Maret 2025.

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Oleh Nikita Mirzani dalam eksepsinya, kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dianggap sebagai upaya kriminalisasi karena isi dakwaan yang terlalu mengada-ada.

Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Nikita Mirzani menegaskan, nominal Rp4 miliar yang menjadi pokok perkara adalah kesepakatan bisnis yang wajar antara dirinya sebagai figur publik dengan Reza Gladys sebagai klien.

Tidak tinggal diam dengan laporan Reza Gladys, Nikita Mirzani pun sudah mengajukan gugatan wanprestasi atas kesepakatan kerja yang sedikit diceritakan di atas.

Didaftarkan tim kuasa hukumnya pada 16 Mei 2025, sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys tertahan di agenda mediasi karena kedua pihak belum bisa dipertemukan di pengadilan. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba

Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 17:18 WIB

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas Reza Gladys, Laporan Pemerasan Tak terbukti

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas Reza Gladys, Laporan Pemerasan Tak terbukti

News | Senin, 07 Juli 2025 | 11:33 WIB

Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh

Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 10:06 WIB

Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 22:19 WIB

Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat

Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 21:35 WIB

Terkini

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

×