Dipenjara karena Kasus Asusila, Vadel Badjideh Introspeksi Diri

Rabu, 09 Juli 2025 | 22:11 WIB
Dipenjara karena Kasus Asusila, Vadel Badjideh Introspeksi Diri
Vadel Badjideh usai mendengar kesaksian Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly, Vadel Badjideh, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Usai sidang yang berjalan tertutup, Vadel melontarkan pesan mendalam yang memancing tanda tanya.

"Terkadang, ke tempat yang benar itu melalui jalan yang salah," kata Vadel dengan tatapan lurus ke depan.

Saat diminta untuk menjelaskan lebih lanjut maksud dari kalimat tersebut, Vadel mengaitkannya dengan proses introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

"Ya itu buat introspeksi Vadel supaya jadi lebih baik buat ke depannya," terang sang dancer.

Namun, tidak ada penjelasan lebih detail dari Vadel soal maksud di balik pesan yang ia utarakan.

Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Ia cuma menggambarkan perasaannya setelah mengikuti sidang pemaparan keterangan saksi hari ini.

Sedikit lega, karena sidangnya berjalan baik," ucap Vadel singkat.

Sidang sendiri beragendakan pemeriksaan dua orang saksi yang diduga mengetahui kronologi peristiwa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani tersebut.

Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani di Penjara Diungkap Lucinta Luna, Publik Ribut soal Bentuk Tahanan Artis

Menurut kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, kedua saksi tersebut adalah pekerja rumah tangga.

"Hari ini sidang pemeriksaan dua saksi. Yang hadir ada ART dan housekeeping. Keduanya memberikan keterangan dengan didampingi LPSK," ujar Oya Abdul Malik saat ditemui usai sidang.

Kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandakan adanya kebutuhan perlindungan khusus bagi para saksi.

Terpantau, kedua saksi langsung meninggalkan area pengadilan dengan pengawalan ketat dan memilih bungkam seribu bahasa di hadapan awak media.

Sidang digelar secara tertutup untuk umum, mengingat status Lolly yang masih di bawah umur saat dugaan peristiwa terjadi.

Karena itu, Oya pun enggan membeberkan detail materi kesaksian yang disampaikan di ruang sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI